Batam (Gokepri.com) – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengambil langkah pemutusan kontrak sewa 12 pesawat Bombardier CRJ-1000 secara sepihak dengan Nordic Aviation Capital (NAC). Pemutusan ini juga diambil di tengah penyelidikan suap terhadap pengadaan pesawat tersebut.
Kontrak dengan Nordic Aviation Capital (NAC) mestinya berakhir pada 2027 namun Geruda akan mengembalikan pesawat-pesawat itu lebih awal.
“Ada dua penyebab, pertama karena kasus dan kedua force majeure karena situasi Covid-19,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat virtual, Rabu (10/2/2021).
Garuda juga mempertimbangkan pemeriksaan suap yang tengah dilaksanakan otoritas Inggris, Serious Fraud Office (SFO) atas proses pengadaan pesawat pada 2011.
SFO mengumumkan mereka tengah menyelidiki Bombardier, industri pesawat asal Kanada, atas dugaan penyuapan terhadao penjualan pesawat ke Garuda Indonesia.
“Untuk menghindari keraguan, NAC bukan pihak dalam penyelidikan pemilihan pesawat oleh Garuda pada tahun 2012 dan tidak ada dugaan kesalahan pihak NAC terkait dengan penempatan pesawat,” kata NAC. dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu seperti dikutip dari Reuters.
Garuda juga sedang dalam pembahasan untuk pelunasan pembayaran dini atas sewa enam pesawat model yang sama dari Export Development Canada, yang diharapkan berakhir pada 2024.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan Garuda mengalami kerugian rata-rata lebih dari USD30 juta per tahun atau setara Ro2,9 triliun selama tujuh tahun terakhir menggunakan pesawat CRJ-1000.
“Apalagi pandemi ini memaksa kami untuk mengakhiri kontrak,” kata Irfan.
Sementara itu NAC mengatakan belum menerima pemberitahuan penghentian dari Garuda dan oleh karena itu perjanjian sewa tetap berlaku penuh, dan diharapkan Garuda untuk terus memenuhi komitmen kontraktualnya.
“Meskipun NAC bersimpati terhadap kesulitan komersial Garuda, kami yakin akan posisinya dan sangat bertekad untuk melindungi kepentingan komersialnya,” kata NAC.
Sumber: Reuters









