Gaji Buruh di Bawah UMK Lapor ke Sini

umk batam
Buruh di Batam demo di depan Kantor Wali Kota Batam menolak rekomendasi UMK dari Wali Kota Batam, kemarin. Foto: Gokepri.com/ Engesti.

BATAM (gokepri.com) –  Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon mengatakan, telah membuka loket pengaduan upah untuk para buruh yang upahnya tak dibayar sesuai upah minimum yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kepri.

“Silakan laporankan ke kami jika masih ada perusahaan yang membayarkan di bawah UMK,” kata dia saat dihubungi, Selasa 20 Desember 2022.

Posko atau loket tersebut beralamat di sekretariat Panbil Blok E dan sekretariat Simpang Basecamp, Kota Batam.

HBRL

Menurutnya, para pelapor cukup membawa KTP, badge, slip gaji, peserta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, serta dokumen lain yang sekiranya perlu disampaikan.

“Kami menerima pengaduan terkait UMP atau UMK pasca ditetapkan  Gubernur Kepri kemarin,” katanya.

Posko tersebut merupakan hasil koordinasi antara Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam dengan Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Kepri serta Partai Buruh.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menetapkan besaran UMK se-Kepri. Berikut besaran UMK tahun 2023 untuk setiap kabupaten dan kota di Kepri:

UMK Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 (naik 7,39 persen), UMK Kota Batam Rp 4.500.440 (naik 7,50 persen), UMK Kabupaten Bintan Rp 3.899.015 (naik 6,86 persen).

Kemudian UMK Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 (naik 7,26 persen), UMK Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen), UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 (naik 6,79 persen), dan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.56 (naik 6,80 persen).

Baca Juga: Buruh Jangan Khawatir, Amsakar Tegaskan UMK Batam Terbaru Diterapkan Januari

Penulis : Engesti

Pos terkait