Gagal Resepsi Nikah Gara-Gara Wabah

Mila (24) sudah menyebarkan undangan resepsi pernikahan untuk 4 April mendatang di kediamannya, di kawasan Tiban, Sekupang. Undangan itu terpaksa ditarik kembali, meski sudah tersebar kemana-mana.

Resepsi pernikahannya ditunda, karena imbauan pemerintah daerah dalam rangka mengendalikan penyebaran wabah virus corona. Pemerintah daerah melarang semua kegiatan yang mendatangkan banyak orang, baik di dalam maupun di luar ruangan.

“Resepsi (pernikahan) diundur setelah lebaran haji,” kata Mila, Selasa (31/3/2020).

Mila dan pasangannya terlanjur mengeluarkan sejumlah uang untuk keperluan resepsi. Mulai dari mencetak undangan, souvenir untuk tamu, hingga pernak-pernik kebutuhan untuk resepsi pernikahan.

“Saya ikhlaskan saja uang yang terlanjur keluar, nanti dipersiapkan lagi,” katanya.

Pengantin baru lainnya, Wahyu, juga terpaksa mengundurkan resepsi pernikahannya. Ia sudah menyiapkan surat undangan dan memboyong keluarganya di kampung ke Batam untuk menyiapkan resepsi tersebut.

“Diundur, tapi nggak tahu sampai kapan. Masih cari waktu yang tepat,” kata warga Tanjungpiayu, Seibeduk ini.

Tak semua pengantin baru seperti Mila dan Wahyu. Ada juga warga yang membandel, tetap melangsungkan resepsi pernikahan meski ada imbauan larangan dari pemerintah daerah.

Sebuah pesta pernikahan di Swiss-Bellhotel Harbour Bay, Jodoh, Batuampar pada Sabtu (21/3/2020) malam, misalnya, akhirnya dibubarkan Satpol PP Kota Batam. Kabid Trantib Satpol PP Kota Batam Imam Tohari sampai naik ke panggung dan meminta tamu undangan bubar.

“Mengimbau dan memohon, sesegera untuk meninggalkan tempat,” ujar Imam.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam memodifikasi peraturan soal ijab kabul di tengah pandemi Covid-19 lewat Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/hk.00.7/3/2020 tertanggal 19 Maret 2020. Ada tiga aturan yang diterapkan selama proses pencatatan nikah.

“Ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA,” ungkap Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta.

Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. “Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang
mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker,” ujar Kamaruddin.

Ketiga, Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Sementara, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah. “Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat,” ungkap Kamaruddin. (wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *