Fenomena Numpang NIK, Ratusan Ribu Kendaraan di Batam Nunggak Pajak

Pajak Kendaraan Batam
Kendaraan melintas di Simpang Gelael, Kota Batam. Foto: gokepri/Candra Gunawan

BATAM (gokepri) — Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Batam mencapai titik mengkhawatirkan. Kecamatan Batuampar menjadi wilayah dengan jumlah penunggak terbanyak, mencapai 55 ribu unit. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau pun bergerak untuk menertibkan.

Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kepri, Andi Mardianus, mengungkapkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Batam tergolong rendah. Menurut Andi, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang berisiko dianggap ilegal atau bodong, sesuai kewenangan kepolisian.

“Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang bisa dihapus dari daftar registrasi dan dianggap tidak layak beroperasi. Namun, penerapan aturan ini sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian,” ujarnya, Kamis 16 Januari 2025.

HBRL

Pendekatan persuasif, kata Andi, tetap menjadi prioritas utama sebelum penyitaan kendaraan. “Menyita kendaraan di jalan raya menjadi opsi terakhir karena banyak kondisi yang harus dipertimbangkan,” imbuhnya.

Data Bapenda menunjukkan, Batuampar mencatat 55 ribu unit kendaraan bermotor menunggak pajak. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 ribu unit adalah sepeda motor dengan tunggakan mulai dari satu hingga lebih dari lima tahun.

“Sebagian besar pemilik sepeda motor hanya membayar pajak saat pertama kali membeli kendaraan. Setelah itu, mereka tidak lagi membayar pajak. Di Batuampar saja, ada sekitar 4 ribu kendaraan yang baru menunggak selama satu tahun,” ungkap Andi.

Andi juga menyoroti fenomena kepemilikan kendaraan dalam jumlah besar atas nama satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Praktik kepemilikan kendaraan atas nama satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) diduga kuat menjadi penyebab tingginya angka tunggakan pajak kendaraan di Batam. Bapenda Kepri kini berupaya menertibkan praktik yang merugikan pendapatan daerah ini.

“Kami menemukan satu NIK yang terdaftar untuk lebih dari sepuluh kendaraan. Misalnya, ada pemilik kos yang mendaftarkan kendaraan penghuni kosnya yang belum memiliki KTP Batam,” jelasnya.

Situasi serupa juga terjadi di Lubukbaja, dengan total 71 ribu unit sepeda motor. Namun, hanya 28 ribu unit yang membayar pajak, sisanya menunggak. Berbeda dengan sepeda motor, pemilik kendaraan roda empat cenderung lebih patuh. Dari 30 ribu unit, sekitar 22 ribu unit tercatat telah membayar pajak.

Untuk mengatasi persoalan ini, Bapenda Kepri menekankan pentingnya pendataan kendaraan yang lebih akurat. Mereka melibatkan perangkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW untuk mendata kendaraan yang tidak layak pakai, telah disita, atau dilelang.

Langkah ini didukung kerja sama antara Bapenda Kepri dan seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) di Kepulauan Riau, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022. “Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan potensi pajak daerah melalui integrasi pendataan dan penagihan tunggakan pajak,” kata Andi.

Bapenda memprioritaskan penagihan tunggakan pajak yang baru berumur satu tahun karena data tersebut lebih valid dan mudah ditindaklanjuti. Namun, tantangan di lapangan masih besar. Sering kali, petugas tidak menemukan wajib pajak di alamat yang terdaftar.

“Karena itu, kami akan memanfaatkan sinergi dengan perangkat RT/RW untuk memetakan permasalahan ini. Prinsipnya, tugas utama kami adalah memastikan data kendaraan dan pemiliknya benar-benar akurat,” ujar Andi.

Andi berharap langkah-langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Batam, mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan utama daerah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan dan memastikan data kendaraan mereka sesuai. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mendukung pembangunan daerah,” tuturnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berlaku, Harga Mobil Naik di Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait