BATAM (gokepri) – Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan di Batam kebanyakan ilegal atau tidak memiliki izin operasional. Dinas Sosial Batam berencana menertibkan panti asuhan yang beroperasi tanpa izin.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Dedy Suryadi, mengatakan, keberadaan sejumlah LKSA di Batam yang beroperasi tanpa izin resmi sangat meresahkan.
Lembaga-lembaga tersebut diduga menampung anak-anak tanpa prosedur yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.
“Dari informasi yang kami terima, ada beberapa LKSA yang tidak memiliki izin, tetapi tetap menampung anak-anak atas nama panti asuhan. Anak-anak yang ditampung bukan berasal dari Kota Batam, bukan anak-anak kurang mampu atau terlantar di Batam, melainkan didatangkan dari luar kota,” kata dia.
Dedy mengatakan, informasi itu ia peroleh dari Forum Daerah (Forda) LKSA Kota Batam. Forda LKSA resmi berada di bawah pengawasan Dinas Sosial. “Ini yang membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan,” ujar Dedy.
Dedy menambahkan, keberadaan LKSA tanpa izin ini menjadi persoalan serius karena anak-anak yang ditampung tidak mendapatkan perlindungan yang layak. Bahkan, ada indikasi bahwa mereka dijadikan alat eksploitasi untuk menarik perhatian donatur.
“Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi kasus terlebih dahulu baru bertindak. Kalau LKSA tidak bisa jadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak yang mengalami keterlantaran, terus ke mana lagi tempat bernaungnya,” kata dia.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana dengan nasib anak-anak yang berada di LKSA yang tidak memiliki izin? Bagaimana hak-hak mereka, seperti pendidikan dan kesehatan? Siapa yang menjamin semua itu?” tambah dia.
Dedy juga menyoroti bagaimana beberapa LKSA ini beroperasi tanpa izin dari Dinas Sosial maupun Kementerian Agama. Padahal, untuk mendirikan lembaga perlindungan anak, ada prosedur dan standar tertentu yang harus dipenuhi, termasuk survei kelayakan oleh Dinas Sosial.
“Untuk mendapatkan izin, Dinas Sosial akan turun melakukan survei. Mereka akan mengecek apakah bangunan yang digunakan itu milik sendiri atau hanya kontrakan, bagaimana ketersediaan SDM pengelolanya, apakah administrasinya rapi, serta bagaimana keterkaitan mereka dengan donatur. Semua ini dilakukan untuk memastikan anak-anak yang tinggal di sana mendapatkan hak-haknya dengan layak,” jelasnya.
Dalam menghadapi permasalahan ini, pihaknya mengajak semua pihak untuk lebih peduli dalam mengawasi keberadaan LKSA ilegal agar tidak ada anak yang menjadi korban eksploitasi. “Seharusnya, setiap ada orang yang ingin membuka panti di lingkungannya, RT, RW, dan kelurahan harus *aware*. Jika keberadaan panti tersebut menimbulkan keresahan atau tidak jelas statusnya, mereka harus ditegur dan dikontrol. Ini adalah kewenangan RT, RW, dan aparat kelurahan, termasuk Bhabinkamtibmas,” kata Dedy.
Forda LKSA berharap pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap lembaga-lembaga yang beroperasi tanpa izin. Langkah ini penting untuk memastikan setiap anak di LKSA mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan kehidupan yang layak.
“Jangan sampai anak-anak ini justru menjadi sumber penghasilan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Segala sesuatu pasti ada sanksinya. Yang menjadi pertanyaan, apakah kita harus menunggu mereka terkena hukuman pidana dulu baru bertindak? Ini yang harus kita cegah bersama,” tambah dia.
Kepala Dinas Sosial Batam, Leo Putra, mengatakan, akan menertibkan Panti Asuhan (LKSA) yang beroperasi tanpa izin. Dengan begitu, Pemerintah Kota Batam akan lebih mudah melakukan pengawasan dan pemberian bantuan.
“Karena sejak tahun 2017 itu kami ingin memberikan bantuan kepada anak Panti Asuhan itu. Kami data ada sekitar 1.500 anak. Setelah kami cek, tidak sampai segitu jumlahnya. Maka dari itu, sekarang sudah kami tertibkan,” kata dia.
Dia menjelaskan, saat ini ada 75 Panti Asuhan yang terdata resmi di Dinas Sosial Kota Batam. Namun, yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah kota hanya 36 Panti Asuhan. Sisanya masih bermasalah di administrasi.
“Sekarang kami selektif untuk memberikan bantuan, harus sesuai administrasi, ada Surat Tanda Daftar Yayasan (STDY), pengurus, domisili, dan lainnya. Karena ada aturan baru, kami tidak bisa memberikan bantuan kepada anak panti, jadi langsung ke panti asuhannya. Nah, ini harus tertib administrasi,” kata dia.
Dia mengatakan, syarat mendirikan panti asuhan sangat ketat dan seluruh panti asuhan harus masuk ke dalam Forda LKSA. “Jadi, nanti semua akan di bawah naungan Forda LKSA, jadi bisa terkontrol. Selama ini kan adanya LKSA itu ilegal dan mereka sudah ada donaturnya sendiri. Tapi karena sudah ada persyaratan yang ketat, itu nanti tidak ada lagi panti asuhan ilegal. Sehingga masyarakat bisa memantau panti asuhan langsung dari Forda LKSA,” kata dia.
Baca Juga: Sulit Cari Kerja di Batam, Anak Muda Mengadu ke DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








