YOGYAKARTA (gokepri.com) – Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dicekal bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan ini dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan kasus korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan alasan langkah pencekalan tersebut agar Yaqut tetap berada di Indonesia dan mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Pencegahan itu diperlukan ya, yang pastinya supaya yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia, sehingga memudahkan di saat dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik,” ujar Setyo saat ditemui di Fakultas Hukum UGM, Selasa (12/8/2025).
Tak hanya mantan Menag, ia menegaskan bahwa pencegahan terhadap sejumlah nama telah melalui prosedur hukum yang berlaku. Setyo menyebut surat pencegahan sudah dikirimkan, meski enggan merinci nama-nama yang terlibat.
“Sudah ada prosesnya, surat sudah dikirimkan. Ya itu nama-namanya nanti silakan dicek sama juru bicara,” katanya.
Lebih lanjut, Setyo mengonfirmasi kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Ia mengatakan informasi lebih rinci akan disampaikan dalam konferensi pers selanjutnya.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh deputi kan sudah naik ke proses penyidikan,” ungkap Setyo.
“Nanti detailnya akan disampaikan pada saat konpers berikutnya,” ucap dia menambahkan.
Terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp1 triliun yang mencuat dalam kasus ini, Setyo menyampaikan angka itu masih merupakan estimasi sementara. Untuk memastikan jumlah kerugian, KPK akan menggandeng lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit keuangan.
“Itu kan hitungan sementara yang disebutkan ya. Nanti detailnya pasti kami akan minta pemeriksaan atau audit kerugian keuangan negara melalui lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui KPK telah menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dua nama lain yang dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa surat larangan bepergian ke luar negeri telah dikeluarkan sejak 11 Agustus 2025. Langkah ini diambil karena ketiganya masih diperlukan kehadirannya di Indonesia untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan tersebut akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi. *
(sumber: republika.co.id)









