Dukung Paslon di Kepri, ASN Terancam Sanksi

pilkada

Tanjungpinang (gokepri.com) – Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) merekomendasikan sanksi untuk aparatur sipil negara (ASN) berinisial KM dan pegawai tidak tetap (PTT) berinisial TS. Keduanya dinilai melanggar netralitas dalam Pilkada 2020.

KM diketahui bertugas di Polda Kepri. Sedangkan TS merupakan PTT di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri.

“Berdasarkan hasil penelusuran kami, keduanya terbukti melakukan pelanggaran netralitas pilkada,” kata anggota Bawaslu Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Sabtu (24/10/2020).

KM merupakan salah seorang pengurus paguyuban di Kota Batam. Dia menandatangani surat dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri, Soerya Respationo-Iman Sutiawan.

“Sudah kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, TS berfoto bersama dengan Soerya-Iman dengan simbol tangan angka 1. Angka tersebut merupakan nomor urut Soerya-Iman di Pilkada Kepri.

“Kami juga sudah menyurati Pemprov Kepri untuk menjatuhkan sanksi ke TS,” kata dia.

Indrawan menegaskan masalah netralitas ASN menjadi perhatian serius di Pilkada Kepri 2020. Masih ada beberapa dugaan pelanggaran netralitas lainnya yang tengah didalami Bawaslu baik dari laporan maupun temuan langsung. Secara umum, kasus pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan lewat media sosial, kampanye, dan foto bersama. (nana)

Pos terkait