BATAM (gokepri) – Pengusutan dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar terus bergulir di Polda Kepulauan Riau (Kepri). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini tengah menanti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengetahui nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Polisi Silvester Mangombo Simamora, menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan BPK RI dan masih menunggu perhitungan kerugian negara tersebut. “Untuk nilai (kerugian) kami masih menunggu perhitungan dari BPK RI, kami sudah berkomunikasi dan masih menunggu hasilnya,” katanya di Batam, Rabu (16/4/2025).
Kombes Polisi Silvester menambahkan proses penyidikan kasus ini masih berjalan intensif, dengan fokus pada perhitungan kerugian negara dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi. Hingga saat ini, sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan Wali Kota Batam yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang dicecar sekitar 15 pertanyaan terkait pengetahuannya mengenai proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar. “Saksi (diperiksa) kurang lebih 40 saksi,” ujarnya. Muhammad Rudi sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (10/4).
Meskipun puluhan saksi telah diperiksa, penyidik Polda Kepri belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka masih menunggu hasil audit nilai kerugian negara dari BPK RI. Proyek revitalisasi kolam dermaga utara pelabuhan terminal Batu Ampar ini menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam pada Tahun Anggaran 2021-2023.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan penggeledahan di Kantor BP Batam pada Rabu (19/3) serta di dua unit rumah yang berlokasi di kawasan Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dari ruang kerja Pusrenpros dan ruang kerja bagian pelayanan pengadaan BP Batam.
Dalam kasus ini, terdapat tujuh pihak yang berstatus terlapor, terdiri dari AM (PNS BP Batam), IS (karyawan BUMN), serta lima orang dari pihak swasta dengan inisial IAM, IMS, ASA, serta AH. Kasus ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ANTARA
Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Batu Ampar, Kepala BP Batam Hormati Proses Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News