Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU, Kejari Karimun Periksa 8 Boks Dokumen

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Tim penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Karimun secara maraton mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun.

Diketahui, Pemkab Karimun menggelontorkan dana hibah penyelenggaraan pilkada Karimun kepada KPU Karimun sebesar Rp16,5 miliar melalui APBD tahun anggaran 2024.

Dari Rp16,5 miliar dana hibah tersebut, ternyata tidak semuanya habis digunakan oleh KPU Karimun untuk penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024.

Kendati KPU Karimun telah mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp1,2 miliar tersebut, namun Kejari Karimun mengendus ada dugaan penyalahgunaan dalam penggunaan dana hibah itu.

Untuk membuktikan dugaan tersebut, Kejari Karimun mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Saat ini, tim penyelidik telah membawa 8 boks berisi dokumen pertanggungjawaban dana hibah APBD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2024 dari kantor KPU Karimun.

“Kami telah membawa 8 boks berisi semua dokumen pertanggungjawaban dana hibah dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang, Rabu 7 Mei 2025.

Dikatakan, saat ini pihaknya sedang fokus mempelajari dan memeriksa dokumen yang dibawa dari kantor tersebut.

“Itulah yang sedang dipelajari, diperiksa kelengkapan dokumennya, kebenaran materil, formil dan kemudian dicocokkan dengan keterangan orang-orang yang ada dalam dokumen,” jelasnya.

Dedi menyebut, ada banyak dugaan penyalahgunaan dalam membelanjakan dana hibah sebesar Rp16,5 miliar ke KPU Karimun tersebut, salah satunya ada dugaan mark up (penggelembungan belanja).

“Indikasi dugaan mark up ada, makanya pas penyelidikan ini kita cocokkan semua bukti yang sedang dilengkapi oleh tim penyidik,” katanya.

Selain memeriksa data, tentu saja tim penyelidik Kejari Karimun akan meminta keterangan dari seluruh pihak yang terkait dana hibah itu.

“Semua pihak yang berhubungan dengan itu, mulai dari struktur organisasi di KPU, bendahara, PPK. Intinya semua yang bertanggungjawab terhadap nota-nota belanja itu pasti akan kita mintai keterangan,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait