Dua Tersangka Korupsi Hibah KONI Lingga Dipindahkan ke Tanjungpinang

Korupsi Hibah KONI Lingga
Tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lingga dipinahkan ke Rutan Tanjungpinang, Kamis (25/7/2024). Foto: Gokepri.com/Jamariken Tambunan

LINGGA (Gokepri.com) – Dua tersangka dugaan korupsi dalam belanja hibah di KONI Lingga yakni Ketua Umum KONI Lingga Abdul Gani dan Ketua Harian KONI Lingga Ruslan dipindahkan dari Lapas Kelas III Dabo Singkep ke Rutan Tanjungpinang pada Kamis, (25/7/2024).

“Kedua tersangka dibawa ke Tanjungpinang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati.

Seno mengatakan pada 23 Juli 2024 kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum yang selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

Baca Juga: Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lingga

“Dalam waktu dekat kami lakukan pelimpahan ke pengadilan, selanjutnya setelah adanya penetapan mejelis hakim baru dapat diketahui waktu sidangnya,” kata Senopati.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Lingga kedua tersangka telah melakukan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga pada tahun 2021 dan 2022.

Senopati mengatakan berdasarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp304.267.242. Dalam pengungkapan dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka, tim Pidsus Kejari Lingga telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi dan berhasil mengumpulkan sebanyak 223 item dokumen barang bukti serta 3 unit laptop.

Kedua tersangka disangkakan terhadap tersangka yakni Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Jamariken Tambunan

Pos terkait