Dua Penjambret Sadis di Batam Dibekuk, Korban Luka Parah

Jambret ditembak
Kapolresta Barelang Kombes Polisi Zaenal Arifin menunjukkan dua tersangka kasus penjambretan di Mapolresta Barelang, Batam, Kamis (5/6/2025). GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Dua penjambret yang kerap meresahkan warga Batam, Muhammad Azhari Siregar dan Dedyan Saputra, dibekuk. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki saat mencoba kabur.

Penangkapan ini dilakukan usai aksi terakhir mereka menyebabkan seorang wanita terluka parah di Jalan Belian, Batam Kota, Rabu (4/6/2025).

Kedua pelaku adalah Muhammad Azhari Siregar (23) dan Dedyan Saputra. Dalam aksinya, Azhari berperan sebagai eksekutor yang menarik paksa tas korban, sementara Dedyan berperan sebagai joki sepeda motor.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Azhari diringkus di kawasan Ruli Pasar Jodoh, sedangkan Dedyan ditangkap di sebuah kos-kosan di Bengkong Indah. Saat akan ditangkap, keduanya sempat melawan dan berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan ke arah kaki.

Kapolresta Barelang Kombes Polisi Zaenal Arifin mengatakan, peristiwa penjambretan ini bermula saat korban, seorang perempuan berinisial F, melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Belian. Tiba-tiba, dari arah belakang, sepeda motor matic yang dikendarai pelaku menyerempet korban. Saat korban hilang keseimbangan dan terjatuh, Azhari langsung merampas tasnya.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit ponsel milik korban, yakni iPhone XR dan Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi,” kata Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius terutama di bagian wajah karena terseret di aspal. Warga yang melihat kejadian segera memberikan pertolongan. Seorang pengendara wanita yang kebetulan lewat langsung membawa korban ke Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota untuk mendapat perawatan medis. “Paling parah di bagian wajahnya, sepertinya terseret,” jelasnya.

Polisi mengungkap, kedua pelaku telah beraksi di beberapa lokasi, dan kasus ini merupakan yang ketiga kalinya bagi mereka. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Batam Kota dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Aksi Brutal Pelajar Jadi Pelaku Jambret di Batam, Korban Luka-luka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait