BATAM (gokepri.com) – Tim gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menangkap tiga pelajar SMA di Batam atas dugaan kasus pencurian dengan kekerasan (jambret).
Ketiganya ditangkap pada Selasa (28/1/2025) dini hari setelah insiden penjambretan yang melukai dua korban di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim, Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (24/01/2025) sekitar pukul 02.15 WIB di depan pintu masuk pom bensin Thrive, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Baca Juga: Seorang Pria Nekat Jambret di Nongsa Akibat Kecanduan Judi Online
Pelapor sekaligus korban inisial, SN (46), bersama istrinya, MS (42), sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Saat melintasi lokasi kejadian, tas milik MS ditarik paksa oleh tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor trail. Aksi brutal ini menyebabkan pasangan suami-istri tersebut terjatuh dari sepeda motor.
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka di tangan dan pipi, sementara istrinya menderita patah tulang bahu kanan serta luka di wajah. Para pelaku melarikan diri setelah berhasil membawa tas korban,” jelas Iptu Noval.
Setelah menerima laporan, tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, AKP Wamilik Mabel, bersama Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, dan Panit 1 Opsnal Ipda M. Alvin bergerak cepat. Informasi yang diterima menunjukkan keberadaan pelaku di kawasan Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.
“Pada Selasa (28/1/2025) pukul 00.30 WIB, tim mengamankan salah satu pelaku berinisial AR (16). Setelah diinterogasi, AR mengakui perbuatannya dan mengungkapkan keberadaan dua pelaku lainnya, CMY (16) dan NS (16). Ketiganya berhasil ditangkap beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan,” ungkap Iptu Noval.
Selain meringkus para pelaku, Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Satu unit sepeda motor Yamaha WR warna hitam, Satu unit handphone Vivo Y17S warna forest green, Satu kotak handphone Vivo Y17S, Satu unit handphone Tecno Spark warna biru, dan Satu unit iPhone 12 Pro Max warna ocean blue.
Iptu Noval menyampaikan, bahwa ketiga pelaku masih berstatus pelajar SMA kelas 1. Saat ini, para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iptu Noval.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap remaja, terutama untuk mencegah mereka terjerumus dalam tindak kriminal yang merugikan diri sendiri dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News