Dua Kapal Vietnam Garong Ikan di Anambas, 22 ABK Ditahan

Kapal Vietnam
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Salman Mokoginta. (Foto: ANTARA/Naim)

Batam (Gokepri) – Dua kapal pencuri ikan asal Vietnam ditangkap karena melaut dan menggarong di perairan Indonesia. 22 anak buah kapal warga negara itu ditahan.

Dua kapal asing itu ditangkap kapal pengawas HIU 03 Pangkalan PDSKP Batam, Kamis (20/8/2020) pekan lalu. Kapal berbendera Vietnam itu tengah menangkap ikan secara ilegal di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

“Saat ini kapal sudah ada di Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses,” kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Salman Mokoginta di kantornya, Batam, Senin (24/8/2020).

Lihat Juga: Dua Kapal Pencuri Ikan asal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

Bersama kapal, turut ditahan 22 orang anak buah kapal warga negara Vietnam yang seluruhnya tidak mengantongi paspor dan “seaman book”.

Salman menyatakan penangkapan kapal ikan asing bermula dari informasi masyarakat nelayan dan hasil analisa Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, bahwa di wilayah tersebut terdapat kapal ikan asing yang sedang mencuri ikan
dengan alat tangkap terlarang jenis Pair Trawl.

Saat dihentikan, kedua kapal ikan asing tersebut diduga melakukan tindak pidana perikanan, menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen Surat lzin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP) serta menggunakan alat penangkap ikan terlarang jenis Pair.

“Ikannya belum terlalu banyak, kapalnya sudah masuk terlalu dalam sehingga tidak bisa lawan,” ungkapnya.

Lihat Juga: Pemprov Aceh Minta Kematian Dua Warganya di Kapal China Diusut Tuntas

Kedua kapal asing diduga melanggar UU Perikanan, Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) dan atau Pasal 93 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang NomOr 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004.

Kapal diserahterimakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih Ianjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perikanan Pangkalan PSDKP Batam.

Tangkapan ini menambah daftar kapal pencuri ikan yang melaut di Indonesia. Pangkalan PSDKP Batam telah menangkap 23 kapal ikan asing sepanjang 2020, yang terdiri dari 17 kapal ikan asal Vietnam dan 6 kapal ikan asal Malaysia. (Cg)

Editor: Candra

 

Pos terkait