Dua Kapal Malaysia Curi Pasir di Laut Kepri, Totalnya 10 Ribu Kubik

Dua kapal berbendera Malaysia curi pasir di laut Kepri, totalnya mencapai 10 ribu kubik. Foto: Gokepri.com/Engesti Fedro

BATAM (gokepri.com) – Dua kapal penyedot pasir laut berbendera Malaysia ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan di perairan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Jumlah pasir yang diangkut totalnya mencapai 10 ribu kubik.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyebutkan, kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen resmi perizinan pengambilan pasir laut di wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil interogasi, hasil penyedotan pasir tersebut rencananya akan dijual ke Singapura.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut, Nelayan Kepri Desak Kejelasan Aturan Main

“Dua kapal itu dengan nama lambung Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6 itu ditangkap saat baru selesai menyedot pasir,” kata dia.

Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono, sedang on board di kapal PSDKP tujuan ke Nipah. Di tengah jalan, mereka berpapasan dengan kapal tersebut.

“Ketika tahu bahwa ini kapal penyedot pasir, perintah beliau periksa. Kemudian kami lakukan pemeriksaan, dan ternyata kapal ini tidak ada dokumennya (izin sedot pasir). Adanya hanya dokumen pribadi nakhoda,” ujarnya dia.

Menurut dia kapal ini seharusnya memiliki dokumen resminya. Sebab melakukan aktivitas penambangan secara besar. Dia juga mengaku bahwa kapal ini sebenarnya sudah lama dipantau, namun baru sekarang bisa dibuktikan kalau ternyata tidak memiliki izin.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mendapati bahwa kapal tersebut sudah selesai menyedot pasir sebanyak 10 ribu meter kubik.

“Berapa lama mereka mengambilnya? Hanya 9 jam. Dalam waktu segitu mereka dapat 10 ribu meter kubik,” katanya.

Dia menjelaskan, dari pengakuan ABK Kapal yang berjumlah 26 orang (2 WNI dan 24 WNA China), mereka dalam satu kali trip menghabiskan waktu selama tiga hari.

“Berapa kali mereka masuk ke sini? 10 kali dalam sebulan. Jadi sebulan 100 ribu meter kubik,” kata dia.

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sudah berapa lama kapal-kapal tersebut beroperasi di Indonesia dan penyelidikan terkait hal lainnya yang berpotensi merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait