Dua Kali Terbakar, Polisi Periksa 22 Saksi Kasus MT Federal II

Kasus MT Federal II
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin (tengah) mendampingi Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin saat mengecek lokasi kebakaran kapal MT Federal II di galangan milik PT ASL Marine Shipyard, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (15/10/2025). Foto: Polresta Barelang

BATAM (gokepri) – Penyelidikan kebakaran kapal MT Federal II di galangan PT ASL Marine Shipyard, Batam, terus bergulir. Kepolisian Resor Kota Barelang telah memeriksa 22 saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran yang menewaskan 11 pekerja dan melukai 20 orang pada Rabu, 15 Oktober lalu.

“Per hari ini, sudah 22 saksi kami mintai keterangan,” kata Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Zaenal Arifin, Sabtu, 18 Oktober 2025. Para saksi berasal dari pihak galangan, kontraktor, dan subkontraktor yang berada di lokasi saat kejadian.

Sejak Jumat malam, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri bersama penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan difokuskan pada ruang kargo kapal tempat api pertama kali muncul.

“Olah TKP masih berlangsung hingga malam ini dengan metode scientific crime investigation,” ujar Zaenal. Proses ini bertujuan mengumpulkan bukti fisik dan memastikan sumber api yang memicu ledakan.

Zaenal menjelaskan, lokasi kebakaran kali ini berbeda dengan insiden pertama pada 24 Juni 2025, yang menewaskan empat pekerja dan melukai lima lainnya. Namun, kedua peristiwa itu terjadi di kapal yang sama, MT Federal II, yang sedang menjalani perawatan di galangan milik PT ASL.

Penyidik telah memasang garis polisi di area yang menjadi pusat kebakaran tanpa menyegel seluruh kapal. “Kami hanya mengamankan area yang relevan untuk efisiensi proses hukum,” katanya.

Menurut Zaenal, penyidik masih mendalami kemungkinan kelalaian yang mengarah pada tindak pidana. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pejabat dari Dinas Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk menguji kesesuaian pengawasan di lapangan.

“Kami akan cocokkan keterangan perusahaan dengan data dari dinas terkait,” ujarnya.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan kebakaran pertama di kapal yang sama. Dalam kasus sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dengan dugaan kelalaian kerja berdasarkan Pasal 359 dan 360 KUHP. Berkas perkara itu kini masih diteliti Kejaksaan Negeri Batam.

Zaenal menegaskan penyelidikan terbaru bertujuan memastikan apakah ada pola kelalaian yang berulang. “Jika ditemukan unsur pidana, kami akan naikkan status perkara dan menetapkan tersangka,” katanya. ANTARA

Baca Juga: Identitas Sepuluh Korban Kapal MT Federal II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait