JAKARTA (gokepri.com) – Dua orang mantan pejabat Bea Cukai (BC) Batam, yaitu Rizal dan Sisprian Subiaksono, diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Lampung dan Jakarta .
Rizal Fadillah saat terkena OTT KPK baru sekitar 1 minggu menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbar), dan pernah menjabat Kepala Kantor (Kakan) Bea Cukai Batam serta Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) di Kantor Pusat DJBC.
Juru Bicara KPK, Budi Prastyo, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rizal dan pihak-pihak lain yang turut diamankan.
Budi menjelaskan, Rizal ditangkap di Lampung bersama beberapa orang lainnya. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta.
“Ini terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Untuk detail barangnya akan kami sampaikan pada perkembangan berikutnya,” katanya.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia. Adapun nilai uang yang disita mencapai miliaran rupiah. Sementara logam mulia yang diamankan memiliki berat sekitar 3 kilogram. (r)







