DPRD Setujui Ranperda APBD Batam 2019 Jadi Perda

Ketua DPRD Batam, Nuryanto dan Walikota Batam Muhammad Rudi menandatangani RPP APBD Batam 2019 menjadi Perda. Foto - Istimewa

Batam (gokepri.com) – DPRD Kota Batam menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kota Batam 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Jumat (7/8/2020).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto dan dihadiri 36 anggota DPRD Batam. Dengan keputusan itu, Walikota Batam, Muhammad Rudi dan Pimpinan DPRD Batam menandatangani keputusan tersebut.

“Dengan disetujui RPP APBD 2019 ini, maka sah menjadi Perda. Namun catatan agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam menjalankan rekomendasi agar APBD selanjutnya lebih baik,” kata Nuryanto.

Dikatakan Nuryanto, beberapa rekomendasi itu diantaranya adalah meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil bekerja lebih optimal guna menggali potensi pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya yang sah agar PAD Batam bisa maksimal.

Sementara itu, Rudi menyampaikan, Pemko Batam sebelumnya telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada sidang paripurna yang telah dilaksanakan pada 29 Juni 2020 yang lalu.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2019, dan beberapa waktu yang lalu Fraksi DPRD Kota Batam telah menyampaikan pemandangan umumnya.

Kemudian Pemerintah Kota Batam telah memberikan jawaban secara lengkap dan komprehensif atas berbagai pertanyaan yang diajukan.

Juga telah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah Kota Batam atas RPP APBD Tahun Anggaran 2019.

“Tentunya dalam pembahasan tersebut terdapat perbedaan pendapat, namun itu semua dapat dikomunikasikan dengan baik sehingga Ranperda ini dapat disepakati pada kesempatan ini untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ucap Rudi. (r)

Pos terkait