ADVERTORIAL (gokepri) – DPRD Kabupaten Lingga menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun anggaran 2025. Pemerintah daerah mengajukan tiga ranperda yang fokus pada penataan pedagang kaki lima, perlindungan anak, dan pemberantasan narkotika.
“Kami memandang ketiga ranperda ini sebagai upaya progresif untuk memenuhi perangkat regulasi di daerah, baik dalam konteks otonomi daerah maupun dekonsentrasi,” ujar juru bicara Fraksi Partai Nasdem Plus.
Fraksi Nasdem Plus menilai Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sebagai perwujudan pengayoman pemerintah daerah terhadap pelaku usaha, serta upaya penertiban dan keamanan.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dinilai sangat strategis dalam melindungi generasi muda.
“Mengingat arti pentingnya, kami menyarankan agar ranperda-ranperda ini dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar Plus
Fraksi Partai Golkar Plus juga menyampaikan pandangan serupa. Mereka menilai Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sebagai bentuk perlindungan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Kami mengapresiasi regulasi Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA), mengingat Kabupaten Lingga telah menerima penghargaan Pratama KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada tahun 2017-2019,” ujar juru bicara Fraksi Partai Golkar Plus.
Sama halnya dengan Fraksi Nasdem Plus, Fraksi Golkar Plus menilai Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sangat strategis dalam melindungi generasi muda.
“Ketiga ranperda ini merupakan instrumen kebijakan, baik dalam konteks otonomi daerah maupun dekonsentrasi. Kami menyarankan agar ranperda-ranperda ini dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Bupati Lingga Apresiasi Masukan DPRD soal Ranperda

Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan pidato tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun anggaran 2025. Nizar mengapresiasi masukan dari legislatif dan berharap ranperda dapat segera disahkan.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami ingin menyampaikan rasa dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lingga yang telah menyampaikan pandangan umum atas ranperda yang telah kami sampaikan,” ujar Nizar.
Pemerintah Kabupaten Lingga, kata Nizar, sangat menghargai kritik dan saran dari legislatif. Setiap masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian, terutama bagi perangkat daerah terkait, seperti Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
“Kami mengharapkan ranperda yang disampaikan dapat dibahas dan selanjutnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah untuk dijadikan petunjuk serta pedoman dalam pembangunan di Kabupaten Lingga,” tegasnya.
Nizar juga menyampaikan pantun sebagai penutup pidatonya:
Safari Ramadhan ke Sungai Harapan
Disambut baik penuh kebahagiaan
Pandangan fraksi yang telah disampaikan
Untuk wujudkan mimpi menjadi kenyataan
Bupati Lingga Ajukan Tiga Ranperda
Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Lingga. Ranperda tersebut meliputi penataan pedagang kaki lima, penyelenggaraan kabupaten layak anak, dan pemberantasan narkotika.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan kepada DPRD Kabupaten Lingga yang telah meluangkan waktu dan menjadwalkan paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah pada hari ini,” ujar Nizar.
Ranperda pertama yang diajukan adalah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Nizar menjelaskan bahwa ranperda ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi pedagang kaki lima, dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan, dan fungsi sarana dan prasarana serta kelancaran lalu lintas.
“Keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat di Kabupaten Lingga,” jelasnya.
Ranperda kedua adalah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Nizar mengatakan bahwa ranperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mana penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang suportif.
“Seluruh penyelenggara perlindungan anak mempunyai tugas dan fungsi masing-masing yang satu sama lainnya saling terikat di bawah pengertian perlindungan sebagai wadahnya,” katanya.
Ranperda ketiga adalah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Nizar menjelaskan bahwa ranperda ini merupakan instrumen hukum dalam rangka pelaksanaan peran pemerintah daerah dalam P4GNPN.
“Ranperda ini bertujuan untuk mengatur dan memperlancar upaya pelaksanaan fasilitasi P4GNPN agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan di daerah serta mencegah masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan P4GNPN di daerah serta melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman P4GNPN di daerah,” jelasnya. ***