DPRD Batam Tunda Pembahasan Final Ranperda Adminduk

Ranperda adminduk batam
Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin memimpin rapat paripurna pembahasan Ranperda Administrasi Kependudukan di Gedung DPRD Batam, Rabu (18/2). Foto: Sekretariat DPRD Batam

BATAM (gokepri) — DPRD Kota Batam menunda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Laporan tersebut baru dijadwalkan kembali pada Maret 2026.

Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Batam, Rabu (18/2). Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin memimpin rapat bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Maryanto dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Kamaluddin menjelaskan Ranperda Adminduk masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Karena proses itu belum selesai, Pansus belum bisa memaparkan laporan lengkap.

HBRL

Baca Juga: Ranperda LAM Dibahas Intensif, DPRD Batam Libatkan Tokoh Adat

“Ranperda masih difasilitasi di tingkat provinsi. Karena itu laporan Pansus belum dapat disampaikan dan dijadwalkan ulang pada Maret 2026,” ujarnya.

Sebelum mengetuk keputusan, Kamaluddin meminta persetujuan anggota dewan yang hadir. Seluruh anggota menyatakan setuju atas penundaan tersebut.

Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan mengatur tata kelola layanan administrasi kependudukan di Batam. Regulasi ini menjadi dasar bagi pelayanan dokumen seperti KTP, kartu keluarga, dan administrasi data penduduk lainnya.

Pansus pembahasan Ranperda Adminduk dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 021 Tahun 2025 tertanggal 28 Juli 2025. Setelah proses fasilitasi di tingkat provinsi rampung, laporan lengkap akan disampaikan kembali dalam rapat paripurna pada Maret 2026.

Baca Juga: Berobat Cukup KTP, DPRD Batam Ajak Warga Lebih Proaktif Urus Administrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait