Batam (gokepri.com)- Menyikapi Surat Edaran dari Walikota Batam tertanggal 26 Maret 2020 terkait hasil rapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau, tentang penyelenggaraan ibadah di masjid ataupun mushalla dalam situasi pandemi wabah virus corona (Covid-19) yang intinya untuk meniadakan Shalat Jumat sampai dengan kondisi menjadi normal, dan menggantikan dengan Shalat Zhuhur di rumah masing-masing.
Kemudian keluar lagi surat edaran tertanggal 6 April 2020 dari protokol kesehatan badan kesehatan dunia, World Health Organization (WHO) tanggal 19 Maret 2020 tentang saran penggunaan masker.
Pada surat edaran tersebut, dijelaskan pada poin kedua bahwasannya bagi umat yang melaksanakan aktifitas kerohanian agar tetap menggunakan masker ketika beribadah.
Hal tersebut berdampak pada masyarakat terutama para pengurus masjid tepatnya di lingkungan Bukit Kemuning, Tanjungpiayu, Kota Batam.
Anggota Komisi IV, DPRD Kota Batam Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mochamat Mustofa meminta Walikota Batam agar memperjelas lagi maksud dari kedua surat edaran tersebut.
“Saya harap Walikota dapat memperjelas terkait dua surat edaran yang berbeda tersebut, agar masyarakat tidak bingung,” ujar Mustofa dikutip dari Batamclick, Sabtu (11/4/2020).
Ia menambahkan, agar masyarakat paham dengan surat edaran itu jangan dibuat mengambang. Apalagi surat edaran itu bentuknya adalah sebuah anjuran atau perintah.
“Edaran pertama yang dikeluarkan pada tanggal 26 Maret itu dinyatakan bahwa sebisa mungkin masyarakat untuk Shalat Jumat dan lima waktu dilaksanakan di rumah,” terangnya.
Tetapi pada surat edaran yang baru, pada poin kedua, bahwa mempersilahkan menjalankan ibadah tetapi menggunakan masker.
“Nah artinya, kalau jamaah memahami, berarti kan itu boleh untuk melaksanakan Shalat Jumat dan shalat lima waktu di masjid. Dan akhirnya menjadi perdebatan di dalam pengurus masjid itu sendiri dalam memahami surat edaran itu,” terangnya.
Mustofa berharap untuk kedepannya, jika ada surat edaran baru, untuk benar-benar fokus dan bisa dipahami secara langsung oleh masyarakat Kota Batam.
“Jadi, apa yang dituju itu ditulis saja, tidak ngambang. Tidak seperti ini, para pengurus masjid itu pada bingung akan kebijakan yang harus diikuti,” ungkapnya.
Mustofa mengatakan hal seperti ini menjadi kontra dengan yang terjadi sekarang. Kalau betul-betul tujuan surat itu diijinkan.
”Kontranya seperti sekarang kita ketahui adanya penambahan pasien positif Covid-19, bertambah ada 5 orang. Satu anak-anak dan empat orang dewasa. Serta 3 diantaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Lah ini gimana, kok sepertinya dalam keputusan ini, makin banyak pasiennya, berarti surat edaran yang dibuat tidak diikuti dan makin longgar,” jelasnya.
Ia paham saat ini Walikota Batam dalam kondisi banyak permintaan dari masyarakat dengan berkali-kali tidak menjalankan Shalat Jumat.
“Tapi kan kita punya MUI, karena surat MUI belum dicabut, maka landasannya adalah Ulil Amri itu harus berkoordinasi dengan MUI saat itu, memang harus dikeluarkan surat baru. Dan MUI juga harus mengeluarkan surat baru, kan landasannya ada dua itu,” tutup Mustofa.(wan)