Batam (gokepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meradang. Lembaga wakil rakyat tersebut merasa tidak dianggap oleh PT Moya Indonesia, selaku perusahaan pengelola air bersih di Batam.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto mengatakan sebelumnya pihaknya telah mengundang PT Moya Indonesia dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Dalam rangka rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan lonjakan tagihan air sejumlah masyarakat.
“Agenda RDP kita laksanakan hari ini, tapi BP Batam dan Moya (PT Moya Indonesia) tidak ada yang hadir,” kata Budi di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Kamis (7/1/2021).
Dijelaskan Budi, untuk BP Batam sebelumnya memang telah mengirimkan surat penjadwalan ulang RDP, dengan alasan ada satu hal lainnya.
Namun untuk PT Moya Indonesia menurut dia sama sekali tidak ada pemberitahuan yang disampaikan kepada DPRD Kota Batam.
“BP Batam dan PT Moya Indonesia ini adalah lembaga yang berbeda. Kalau Moya tidak bisa hadir paling tidak beri penjelasan apa alasanya. Tapi sudah kita tunggu satu jam lebih tidak ada surat yang masuk ke kita,” kata Budi.
Anggota DPRD Batam, Utusan Saramuha mengatakan dengan tidak hadirnya PT Moya Indonesia tanpa pemberitahuan secara resmi, menunjukan bahwa perusahaan tersebut tidak menghargai ataupun mengganggap DPRD Batam ada.
Padahal, DPRD merupakan lembaga resmi wakil rakyat. Artinya segala bentuk kebijakan atau hal yang merugikan masyarakat Batam pihaknya memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, banyak masyarakat yang mengeluh karena tagihan airnya melonjak. Karena itu hari ini kita undang untuk RDP,” kata Utusan.









