BATAM (gokepri) – Puluhan warga Kampung Damai mendatangi DPRD Batam menuntut kejelasan ganti rugi lahan dari PT Dwipuri Batamtama. Warga meminta perusahaan membayar sesuai kesepakatan Rp35 juta, namun perusahaan hanya menawarkan Rp18 juta.
Warga mendatangi DPRD Batam pada Selasa (10/6/2025). Ketua RT 05 Kampung Damai, Taman Manurung, menegaskan pihak perusahaan seharusnya membayar ganti rugi sesuai kesepakatan sebelumnya, yakni Rp35 juta per bidang lahan. Ia mengungkapkan keresahan warga yang kian memuncak akibat konflik di lapangan, termasuk adanya tekanan dari oknum preman dan aparat yang berupaya melakukan penggusuran sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan.
“Kami minta perusahaan membayar sesuai kesepakatan. Jangan sampai ada penggusuran sebelum ganti rugi dilakukan,” tegas Taman. Ia juga meminta agar suasana tetap kondusif meskipun ganti rugi sudah dibayarkan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, mengatakan setelah diskusi dengan pihak perusahaan, nilai ganti rugi yang diajukan hanya sebesar Rp18 juta. Angka tersebut, kata Anwar, sudah sesuai dengan perhitungan internal perusahaan.
“DPRD berharap kedua belah pihak dapat mencari jalan tengah dan solusi terbaik agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ujar Anwar.
Sebagai informasi, PT Dwipuri Batamtama telah memiliki izin Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam sejak tahun 2006.
Baca Juga: BK DPRD Batam Nyatakan Mangihut Rajagukguk Langgar Etik, Dijatuhi Teguran Tertulis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News