JAKARTA (gokepri.com) – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak setuju dengan muatan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
“Pihak yang masih tidak sepakat dengan pasal yang ada dalam RUU KUHP, silahkan mengajukan (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.
Dia mengatakan proses perubahan KUHP sudah berjalan sejak tahun 1963 dan baru berhasil dilakukan pada tahun 2022 setelah dilakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.
Bambang menyadari bahwa RUU KUHP yang telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, bukan merupakan produk hukum yang sempurna.
“Kalau ada yang merasa terganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo,” ujarnya.
Menurut dia, proses pembahasan dan penyusunan RUU KUHP dilakukan dengan menyerap aspirasi serta pendapat masyarakat dari berbagai elemen antara lain akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan kalangan jurnalis.
Karena itu dia mempersilakan masyarakat mencermati dan mengkritisi RUU KUHP yang telah disetujui DPR tersebut, sehingga apabila tidak setuju dengan muatannya bisa mengajukan gugatan ke MK.
“Melihat sebuah bangsa, kita bisa lihat dari kitab undang-undang hukum pidana yang dimilikinya. Dari KUHP tersebut terlihat peradaban sebuah bangsa,” katanya.
Pernyataan Menteri Yasonna
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan masyarakat yang tidak setuju terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bisa mengajukan gugatan (“judicial review”) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, maka dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis.
Menurut dia, pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan bisa memicu ketidakpuasan bagi sebagian kelompok masyarakat harus disampaikan melalui mekanisme yang benar.
Yasonna mengakui penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR RI sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.
Namun, Menkumham berusaha meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.
Ia mengatakan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti dan partisipatif. Pemerintah bersama DPR RI mengakomodasi berbagai masukan serta gagasan dari publik.
“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: RUU KUHP Sah Jadi Undang-Undang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Candra Gunawan/Antara









