BATAM (gokepri) – Polemik mengenai status Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City kembali mencuat. Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan kepastian status proyek tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan akan dibahas lebih lanjut dengan DPR RI.
“Nanti biar kami dengar dari DPR-RI,” ujar Amsakar di Batam, Rabu (30/4/2025), menanggapi isu pencabutan status PSN. Ia menyatakan BP Batam akan menunggu hasil pembahasan dengan DPR sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut. “Kalau setuju kami jalankan, kalau tidak, kami tidak usah jalankan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, membantah keras tudingan Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, terkait dugaan kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga Rempang dalam proses proyek ini. Claudia meminta Rieke untuk tidak menyebarkan informasi yang dianggapnya tidak akurat. “Pernyataan Rieke Pitaloka yang mengatakan kekerasan, kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat Rempang harus dihentikan,” tegas Claudia dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Claudia menegaskan Pemko Batam dan BP Batam tidak pernah melakukan tindakan kekerasan atau kriminalisasi terhadap warga. Ia bahkan mempersilakan anggota DPR untuk melakukan kunjungan langsung ke Rempang. “Kami Pemerintah Kota dan juga BP Batam tidak pernah melakukan kekerasan atau kriminalisasi terhadap warga kami,” katanya.
Lebih lanjut, Claudia menekankan fokus utama Batam dan BP Batam saat ini adalah pembangunan dan investasi. Ia khawatir informasi yang keliru dapat menghambat masuknya investor ke Batam. “Hoaks tentang kekerasan kepada masyarakat jelas menyesatkan serta membuat investor ragu berinvestasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Susiwijono: Xinyi Tetap Berkomitmen Investasi di PSN Rempang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








