BATAM (gokepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika periode Februari hingga April 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei di Batam, Jumat, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan dalam rentang waktu 12 Februari hingga 7 April 2026.
“Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, kami berhasil mengungkap 41 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 58 orang, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan,” kata Nona.
Ia menjelaskan, dari puluhan kasus tersebut terdapat enam kasus menonjol, termasuk jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan serta peredaran narkotika jenis baru berupa cairan etomidate (liquid vape).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, etomidate 2.568 pieces, serta happy water seberat 162,36 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menambahkan, pihaknya juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka.
“Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam, sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan hukum,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu kristal sebanyak 1.828,56 gram dari total sitaan 1.937,69 gram, ekstasi 18.129 butir dari total 18.300 butir, serta etomidate 2.529 pieces dari total 2.571 pieces.
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator milik BNNP Kepri guna memastikan zat terlarang habis terbakar tanpa menyisakan residu berbahaya.
Suyono menyebutkan, sejumlah kasus yang menjadi sorotan antara lain penangkapan pasangan suami-istri di Lubuk Baja dengan barang bukti 183,61 gram sabu yang dikendalikan dari dalam lapas, serta pengungkapan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 vape mengandung etomidate di wilayah Sagulung.
Dari pengungkapan tersebut, Polda Kepri memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: Engesti









