BATAM (gokepri.com) – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau (Disnaker Kepri) mengupayakan pembayaran gaji yang tertunggak bagi 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia di Batam, yang hingga kini belum mendapat kepastian setelah perusahaan berhenti beroperasi.
Kepala Disnaker Kepri Diky Wijaya mengatakan persoalan pembayaran gaji menjadi hal pertama yang harus diselesaikan sebelum masuk ke tahapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perhitungan pesangon para pekerja.
“Intinya adalah kita selesaikan yang awal dulu nih, gaji yang belum terbayarkan,” kata Diky.
Menurut dia, persoalan tersebut salah satunya dipicu ketidakjelasan mengenai tanggung jawab antara manajemen PT Ghim Li Indonesia dan Ghim Li Singapura dalam kondisi yang dihadapi para pekerja.
“Siapakah penanggung jawab terhadap peristiwa hari ini, masing-masing belum tahu. Apa tanggung jawab Ghim Li Singapura, apa tanggung jawab Ghim Li Indonesia,” ujarnya.
Diky menjelaskan pihak Ghim Li Singapura sebelumnya bersedia membantu pembayaran gaji bulanan pekerja PT Ghim Li Indonesia. Namun, bantuan tersebut disertai syarat berupa penandatanganan surat pernyataan untuk keperluan audit pengeluaran keuangan.
Persoalan kemudian muncul karena dalam draf surat pernyataan tersebut terdapat klausul yang menyebut pekerja tidak akan mengajukan tuntutan lain setelah menerima pembayaran.
“Cuma dalam surat pernyataan memang kemarin agak keras, ada pasal di situ dikatakan bahwa tidak ada tuntutan lain setelah ini. Itu yang menjadi persoalan,” katanya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Disnaker Kepri mengirim tiga petugas pengawas ketenagakerjaan yang didampingi kuasa hukum ke Singapura pada Rabu.
Tim tersebut akan membahas perubahan klausul dalam surat pernyataan agar pembayaran gaji tidak menghilangkan hak pekerja untuk menuntut hak-hak lainnya sesuai ketentuan.
“Fokus tim yang berangkat adalah merevisi poin yang memberatkan tersebut. Klausul bahwa ‘tidak ada tuntutan lain’ itu yang mau kita hapus,” ujar Diky.
Ia mengatakan klausul tersebut nantinya akan diubah sehingga persoalan lain yang muncul akibat kondisi perusahaan tetap dapat diselesaikan sesuai tanggung jawab pihak terkait.
“Akan ada perubahan di surat pernyataannya,” katanya.
Sementara itu, terkait kelanjutan status 1.025 pekerja, Diky mengatakan perusahaan harus terlebih dahulu melakukan PHK secara resmi apabila memang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan produksi.
“Perusahaan ini kan sudah boleh dikatakan tidak ada produksi, tidak ada kerja lagi. Secara otomatis nanti harusnya perusahaan mem-PHK dulu,” ujarnya.
Setelah proses PHK, hak dan kewajiban pekerja akan dihitung berdasarkan ketentuan hubungan industrial, termasuk besaran pesangon sesuai masa kerja dan upah masing-masing pekerja.
“Kalau mereka tidak membayarkan, tugas kami nanti masuk ke situ. Menetapkan berapa yang harus dibayarkan, berapa masa kerjanya, berapa gajinya,” kata Diky.
Namun, ia menegaskan pemerintah masih memprioritaskan penyelesaian persoalan gaji yang tertunggak sebelum membahas lebih jauh mengenai pesangon.
Untuk memastikan penanganan kasus tersebut berjalan bersama, Pemerintah Kota Batam juga berencana membentuk tim gabungan yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan serikat pekerja.
“Pak Wali bilang akan membuat tim bersama antara Pemerintah Kota Batam, Provinsi, Kepolisian, dan juga nanti dengan serikat pekerja untuk menyelesaikan kasus Ghim Li ini. Karena 1.025 itu tidak sedikit, ini semua harus kita selesaikan dengan baik,” ujar Diky.
Ia mengatakan komposisi dan jumlah anggota tim gabungan tersebut masih akan diformulasikan lebih lanjut oleh Wali Kota Batam.
Diky menegaskan penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh agar hak 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia dapat diselesaikan sesuai ketentuan hubungan industrial.*
Penulis: Engesti









