JAKARTA (gokepri.com) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan jumlah jam kerja di Indonesia tetap 40 jam per minggu seperti yang sudah disepakati antara pemerintah, dunia usaha, dan para pekerja.
Pernyataan ini disampaikan seiring munculnya usulan dari salah satu kelompok pengusaha agar jam kerja ditambah jadi 45 jam per minggu dari sebelumnya 40 jam per minggu.
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Menko Airlangga saat ditemui usai acara BIG Downstream Insight, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2026).
Sebelumnya, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, pada Rabu (30/9) mengatakan, hal ini menyusul Indonesia yang ia nilai tertinggal dalam jumlah jam kerja dibandingkan Vietnam yang mencapai 48 jam per minggu.
“Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja, satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20%. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” ujar Hariyanto seperti dikutip dari Antara.
Adapun aturan terkini terkait jam kerja di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam undang-undang tersebut, terdapat dua skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia.
Pertama, adalah 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari. Skema kedua adalah 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.
Sementara itu, pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dengan DPR RI pada Senin (5/10).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.
Selain itu, ia mengatakan RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan pendekatan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha. *
(sumber: detik.com)







