TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri menerima 27 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.
Kepala Disnaker Provinsi Kepri Mangara Simarmata mengatakan jumlah tersebut berdasarkan rekapitulasi pengaduan Posko THR tahun 2023 se-Provinsi Kepri per tanggal 17 April 2023.
“Pengaduan posko THR sudah dibuka sejak tanggal 3 hingga 18 April 2023,” ujarnya, Senin 17 April 2023.
Dari total 27 pengaduan mengenai pembayaran THR ini, paling banyak berasal dari Batam. Sebanyak 13 kasus THR tidak dibayarkan yang tersebar di tingkat provinsi satu kasus, Kota Tanjungpinang lima kasus, Kota Batam enam kasus, dan Kabupaten Bintan satu kasus.
Sementara Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Anambas nol pengaduan.
Kemudian terdapat tiga kasus THR tidak sesuai ketentuan yang seluruhnya berasal dari Kota Batam. Namun untuk pengaduan THR terlambat bayar sampai saat ini belum ada.
Selain itu pihaknya juga menerima 11 konsultasi pekerja menyangkut pembayaran THR, tersebar di Provinsi Kepri (2 kasus), Kota Batam (3 kasus), Kabupaten Bintan (2 kasus), dan Kabupaten Karimun (4 kasus).
Selain pengaduan posko THR yang telah disiapkan Disnaker Provinsi Kepri, pengaduan juga dapat disampaikan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Mangara mengatakan dari beberapa aduan yang masuk ada juga yang menanyakan apakah mereka masih mendapatkan THR ketika sudah habis kontrak kerja sebelum hari raya keagamaan.
“Sesuai aturan ketenagakerjaan, mereka tidak menerima THR,” kata Mangara.
Ada pula pertanyaan apakah THR kena pajak. Mangara mengatakan sesuai dengan regulasi atau aturan perpajakan, THR juga kena pajak.
Lebih lanjut Mangara menyampaikan jumlah pengaduan pembayaran THR tahun ini turun dibanding Lebaran tahun lalu yaitu dari 42 kasus menjadi 27 kasus.
Terkait aduan yang masuk tersebut, ia memastikan akan memanggil pihak perusahaan setelah Lebaran untuk diminatai keterangan lebih lanjut.
Terkait aturan THR saat ini kata Mangara merujuk Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
SE yang terbit tanggal 27 Maret 2023 itu menjelaskan pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Pihak perusahaan harus patuhi ketentuan ini,” katanya.
Baca Juga: Kadisnaker Batam: Perusahaan Telat Bayar THR Didenda 5 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









