BATAM (gokepri.com) – Kepala Dinas Ketenaga kerja Kota Batam (Disnaker) Batam Rudi Sakyakirti meminta perusahaan agar tak telat bayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke pekerja.
Rudi mengatakan, pembayaran THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran atau paling lambat tanggal 15 April 2023.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
“Jika tidak bakal ada sanksi bagi perusahaan sesuai aturan bakal ada denda 5 persen dari total THR yang dibayar,” kata Rudi Rabu 12 April 2023.
Ia menjelaskan, besaran THR yang harus dibayar untuk pekerja Batam sesuai dengan UMK Batam Rp4.2 juta, dibayarkan sesuai dengan lama masa kerja pekerja.
“Pekerja yang belum satu tahun perhitungannya itu yakni 1 bulan gaji dibagi 12 bulan dikali masa kerja. Jika baru kerja 6 bulan maka contohnya 4.500.000/12 X 6 = Rp 2.250.000,” kata dia.
Pemko juga akan membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja yang THR nya belum dibayarkan.
“Kami juga membuka posko THR di kantor. Jadi kalau ada aduan pekerja kita akan langsung telusuri,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Batam Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pegawai Sebelum H-7
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









