Batam (gokepri.com) – Ratusan karyawan PT Panasonic yang berada di jalan Laksamana Bintan, Batam Center mengambil bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan pekerja di perusahaan itu. Akibatnya, kemacetan di lokasi tersebut tak dapat terhindarkan di pagi dan sore hari.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Salim, mengatakan bahwa pihaknya sudah melegalkan karyawan PT Panasonic memarkirkan kendaraannya di bahu jalan tersebut.
“Disitu juga tidak ada larangan parkir walaupun mereka parkir di bahu jalan. Yang penting mereka tidak parkir di trotoar. Dan itu sudah dilegalkan. Karena tak dilegalkan pun mereka parkir juga, mending masuk kas daerah,” katanya melalui telepon seluler, Jumat 12 November 2021.
Dijelaskan Salim, sebelumnya pihak Dishub telah menyurati PT Panasonic terkait tempat parkir yang memakan bahu jalan itu. Namun, dikarenakan tidak ada keluhan masyarakat, akhirnya bahu jalan tersebut diizinkan menjadi tempat parkir.
Ia menerangkan, sebenarnya PT Panasonic memiliki area parkir sendiri. Tapi, kebanyakan karyawannya enggan, sebab prosedur parkir di area PT terlalu rumit.
“Mereka itu sebenarnya sudah disiapkan untuk parkir di dalam, cuma karyawannya enggan karena prosedurnya terlalu ribet masuk ke dalam. Harus ada surat menyurat, kalau tidak ada itu, tidak bisa masuk ke dalam,” katanya.
Salim mengakui, memang sering terjadi kemacetan di daerah itu ketika pagi dan sore hari. Tapi pihaknya menepis bahwa kemacetan yang terjadi karena adanya karyawan yang parkir di lokasi itu, namun karena kondisi jalan yang memang sempit.
“Itu biasa kan kalau jam pulang atau masuk, memang agak macet. Itu sebenarnya sudah masuk bina marga juga dan harus dilebarkan itu,” katanya. (engesti)
Baca juga: Lahan Parkirnya untuk Jualan, Preman Pasar Samarinda Tikam Budi Hingga Tewas









