BATAM (Gokepri.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada murid dalam kegiatan peringatan Hari Guru Nasional 25 November mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa segala bentuk pungutan untuk perayaan Hari Guru tidak diperbolehkan.
”Tidak ada pungutan untuk menyambut Hari Guru. Kami dari Dinas tidak membenarkan adanya pungutan,” tegas Tri, kemarin.
Baca Juga: Hari Guru di Tanjungpinang, Diisi Pentas Seni hingga Bagi Sembako
Dia juga mengimbau agar sekolah tidak mewajibkan murid memberikan kado atau hadiah kepada guru sebagai bentuk apresiasi. Jika ada kado hal tersebut harus murni sukarela dari para murid.
”Imbauan kami jelas, guru tidak boleh memberatkan murid. Penghargaan itu tidak perlu diminta. Apalagi, motto kita adalah guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa,” katanya.
Namun demikian kata dia, jika murid ingin memberikan tanda terima kasih, kata Tri boleh saja. “Tetapi, tidak boleh bersifat wajib, apalagi jika sampai memberatkan murid,” tegasnya.
Dengan adanya imbauan ini, Disdik Kota Batam berharap peringatan Hari Guru dapat menjadi momentum bermakna yang tidak memberikan tekanan atau beban kepada para murid maupun orang tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News