Batam (gokepri.com) – Dinas Sosial Batam mengimbau jajaran RT/RW untuk mendata warga tidak mampu di lingkungan tempat tinggal agar masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam Leo Putra mengatakan lewat DTKS warga yang tidak mampu mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam meringankan kebutuhan sehari-hari.
“Karena wajib hukumnya bagi yang tidak mampu itu masuk dalam DTKS. Jadi kemarin kita sudah sampaikan bahwa tidak perlu lagi untuk membuka pendaftaran DKTS, tapi harus ada proaktif dari dua pihak yaitu pemerintah dan warga,” kata dia.
Ia menyampaikan jika RT/RW dan Lurah mengetahui terdapat warga di lingkungan tempat tinggal yang tidak mampu atau miskin, maka dapat segera diajukan agar masuk ke dalam DTKS Kemensos.
“Misalkan dalam suatu lingkungan itu RT mengetahui ada warga yang memang tidak mampu, tidak ada pekerjaan. Maka bisa diajukan ke lurah agar dilakukan musyawarah kelurahan. Jika hasilnya memang menggambarkan mereka tidak mampu, nanti dilanjutkan ke Dinsos, dan kami masukkan ke sistem DTKS,” ujar Leo.
Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh warga jika merasa dirinya dalam kondisi tidak mampu secara finansial, sehingga membutuhkan bantuan dari pemerintah.
“Begitu juga masyarakat, kalau memang tidak mampu, maka dia bisa lapor ke RT RW Lurah, agar bisa diusulkan masuk ke DTKS ,” kata dia.
Lebih lanjut Leo menyebutkan setelah pihaknya mengajukan berkas warga yang di masukkan ke DTKS, akan dilakukan seleksi lanjutan oleh Kemensos melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG)
“Nanti ketetapan-nya masuk di DTKS itu ada di Kemensos. Jadi akan di seleksi SIKS-NG,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti