Dimulai 6 Juni, Simak Jadwal dan Syarat PPDB SD dan SMP di Batam

Syarat PPDB SD dan SMP
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan. (FOTO: GOKEPRI/ARD)

Batam (gokepri.com) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menangah Pertama (SMP) tahun 2022-2023 di Kota Batam semakin dekat.

Berdasarkan surat edaran Dinas Pedidikan Kota Batam PPDB akan dilaksanakan pada Juni 2022. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar (SD) pendaftaran dimulai tanggal 6-10 Juni 2022 dan pengumuman diterima atau tidak pada tanggal 13 Juni 2022, sementara pendaftaran ulang tanggal 15-17 Juni 2022.

Lalu persyaratan penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Dasar (SD) yakni:

HBRL

1. Umur 7 Tahun, paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dikecualikan umur paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewah dan kesiapan pikis yang dibuktikan dengan rekomendasi dari pisikolong.
3. Jikalau dari pisikolong tak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
4. Memiliki akta kelahiran.
5. Kartu Keluarga (KK).
6. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang menjelaskan peserta didik berdomisili paling singkat 1 tahun, atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana nasional, maka hanya perlu surat domisili yang dilegalisir RT/RW dan Kelurahan.
7. Sementara, peserta didik Jalur Afirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP), pendaftaran dimulai tanggal 13-17 Juni 2022 dan pengumuman diterima atau tidak tanggal 20 Juni 2022, sementara pendaftaran ulang tanggal 22-24 Juni 2022.

Lalu persyaratan Perserta Didik janjang SMP yakni:

1. Telah menamatkan SD atau Sederajat, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah.
2. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Kartu keluarga. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang menjelaskan peserta didik berdomisili paling singkat 1 tahun, atau karena keadaan tertentu seperti bencana alam dan bencana nasional, maka hanya perlu surat domisili yang dilegalisir RT/RW dan Kelurahan.
4. Peserta didik jalur adirmasi memiliki bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
5. Bukti prestasi yang dimiliki.
6. Memilki sertifikat baca al-quran bagi yang muslim agama lain menyesuiakan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan mengatakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk SD dan SMP yang dilakukan secara daring tidak dipungut biaya atau gratis.

Ia bilang jangan mudah percaya dengan oknum yang mampu memasukan peserta didik ke sekolah tertentu.

“Jadi jangan percaya sama oknum, saya sudah tegaskan tidak ada pungutan dalam PPDB,” kata Hendri.

Menurut dia, jika wali murid kelsulitan dalam mendaftar bisa langsung menghubungi oprator sekolah.

Penulis: Engesti

Pos terkait