Diikat dan Diancam, Bocah di Karimun Disetubuhi Dua Kali di Rumahnya

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim AKP M Debby Tri Andrestian menginterogasi pelaku pencabulan anak di bawah umur. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Seorang bocah perempuan, sebut saja namanya Melati menjadi korban persetubuhan pria berinisial AN (39) di Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

Pelaku saat ini sudah dibekuk polisi dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim AKP M Debby Tri Andrestian mengatakan, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.

HBRL

“Korban telah disetubuhi sebanyak dua kali, yakni Senin, 22 Juli dan Selasa 23 Juli. Keduanya terjadi pada pukul 1 siang,” ujar AKBP Fadli Agus.

Modusnya, pelaku meminta tolong kepada ayah korban untuk menemaninya membeli ponsel.

Kemudian, pada saat ayah korban tidak ada di rumah dan korban sendirian maka timbul niatnya untuk melakukan aksi bejatnya.

Korban disetubuhi di rumahnya. Sadisnya, saat melakukan persetubuhan itu korban diikat dengan tali bahkan di bawah ancaman ‘Awas kau kasih tahu orang’.

Terbongkarnya kasus ini setelah korban bercerita kepada tetangganya. Tetangga korban melaporkan kasus itu kepada Babinsa setempat.

Kemudian, Babinsa melaporkan kejadian itu SPKT Polres Karimun. Begitu menerima laporan, polisi segera bergerak dan mengamankan pelaku.

Diketahui, korban hanya tinggal berdua di rumah tersebut bersama ayahnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 helai sweater warna hitam, 1 helai celana jeans panjang warna, 1 helai celana dalam warna hitam, 1 helai daster bermotif bunga warna hijau, 1 utas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan 1 unit sepeda motor.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait