BATAM (gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam menghentikan penyelidikan laporan dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara pada pesta Budaya Batak yang digelar di Dataran Engku Putri beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur.
Bawaslu Batam juga sudah melakukan pemeriksaan dan pemanggil sejumlah saksi. Hasilnya kegiatan tersebut murni kegiatan pesta budaya.
Baca Juga: Ansar-Nyanyang Dituding Kampanye di Fasilitas Pemko Batam, Bawaslu Bergerak
“Untuk laporan 08 dan 09 dihentikan, karena laporan tidak terbukti memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” kata dia, Selasa 19 November 2024.
Laporan dugaan kampanye ini sebelumnya dilayangkan oleh tim pemenangan Rudi-Rafiq. Sebagai informasi, dalam laporan 08 diperuntukkan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura.
Sedangkan untuk laporan 09, terlapor merupakan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 2 Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News