BATAM (gokepri) – PT Pertamina Patra Niaga mulai menguji coba pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dengan menggunakan QR Code di Provinsi Kepri. Program Subsidi Tepat akan dilaksanakan mulai 21 Februari 2023 di Kabupaten Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, Natuna, Kota Batam, dan Tanjung Pinang.
Susanto August Satria, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, menyatakan uji coba ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih yang menggunakan BBM jenis Biosolar. Program Subsidi Tepat ini dilakukan agar penyaluran BBM subsidi sesuai dengan segmen yang diatur oleh pemerintah, dan pendaftaran dilakukan untuk melindungi konsumen yang berhak mendapatkan subsidi agar tidak disalahgunakan oleh konsumen lain.
“Implementasi uji coba full cycle Program Subsidi Tepat hanya dilakukan bagi konsumen dengan kendaraan roda empat atau lebih yang menggunakan BBM produk Biosolar,” kata Satria. Satria juga mengingatkan pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus berlangsung dan dapat dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina, atau langsung ke SPBU.
Untuk mendaftar, konsumen harus mengupload foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan Nomor Polisi, dan untuk konsumen layanan umum atau non-kendaraan juga menyiapkan foto surat rekomendasi dan foto KIR.
Setelah melakukan pendaftaran dan terdaftar, konsumen akan menerima QR Code melalui email atau notifikasi di website tersebut. QR Code bisa dicetak atau discreenshot untuk digunakan di SPBU Pertamina. Satu akun di website subsiditepat.mypertamina.id dapat mendaftarkan beberapa kendaraan, sehingga satu akun dapat memiliki beberapa QR Code sesuai dengan kendaraan yang didaftarkan.
“Pendaftaran ini juga untuk melindungi konsumen yang berhak dari konsumen lainnya yang tidak berhak. Sehingga BBM subsidi dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan tepat volume,” katanya. Ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Selain itu, terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Penyetor Pajak Terbesar di 5 Provinsi Sumbagut
Penulis: Engesti









