Demi Toleransi saat Misa Akbar, Ormas Islam Setuju Tayangan Azan Diganti Teks Berjalan

Kebijakan Tayangan Azan Misa Paus
Ilustrasi.

JAKARTA (gokepri) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendukung kebijakan pemerintah terkait penggantian tayangan azan dengan teks berjalan saat Misa Paus Fransiskus di Jakarta. Misa Akbar berlangsung pada Kamis 5 September 2024.

Ketua PBNU Abshar Abdallah mengungkapkan kebijakan tersebut mencerminkan sikap toleransi terhadap umat Katolik.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak terlalu mempersoalkan kebijakan itu karena ini adalah wujud toleransi. Saya mendukung anjuran Kementerian Agama agar stasiun televisi tidak menyiarkan azan secara suara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2024).

Dikenal akrab dengan panggilan Gus Ulil, Abshar juga sejalan dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menyatakan bahwa Kementerian Agama milik seluruh umat beragama di Tanah Air. Ia menilai surat edaran yang dikeluarkan terkait azan yang tidak ditayangkan di televisi nasional selama Misa bersama Paus Fransiskus merupakan langkah positif dalam menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Anderyan Noor, turut mendukung kebijakan ini. Ia mengatakan, televisi dapat menampilkan running text saat azan maghrib, karena azan tetap akan berkumandang dari masjid di masing-masing daerah.

“Masyarakat juga dapat mengatur pengingat untuk azan melalui ponsel mereka. Jadi, ini bukan masalah,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa semangat toleransi dalam hal ini penting, terutama selama perayaan keagamaan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa penggantian tayangan azan maghrib di televisi menjadi teks berjalan tidak melanggar syariat Islam.

“Ini adalah bagian dari solusi untuk membantu umat Katolik beribadah tanpa henti selama Misa,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa azan yang ditayangkan di televisi bersifat rekaman elektronik. “Azan di masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat yang sesungguhnya,” tambahnya.

Jusuf Kalla, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), menyarankan agar stasiun televisi tetap menyiarkan azan bersamaan dengan laporan perayaan misa.

Baca: Paus Fransiskus Tiba di Indonesia, Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Bersejarah

“Saya sarankan agar TV membagi layar menjadi dua. Di samping menyiarkan misa, tetap ada tayangan azan,” ujar JK. Ia menekankan pentingnya saling menghargai dan toleransi antar umat beragama sebagai solusi terbaik dalam kerukunan.

Pemerintah melalui Surat Nomor B-86/DJ.V/BA.03/09/2024 tertanggal 1 September 2024, menginstruksikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyiarkan Misa secara langsung tanpa terputus. Dengan kebijakan ini, azan maghrib yang biasanya ditayangkan secara audio visual akan ditampilkan dalam bentuk running text, menandai momen penting bagi kedua umat beragama di Indonesia. BISNIS INDONESIA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait