Delapan Rekomendasi Komnas HAM dalam Penanganan Rempang

Rekomendasi komnas ham rempang
Komnas HAM saat menggelar konferensi pers terkait rekomendasi penanganan konflik Rempang di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (gokepri) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan delapan rekomendasi terkait aksi penolakan warga atas rencana pembangunan proyek strategis nasional Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Komnas HAM menggelar konferensi pers ihwal temuan awal Komnas HAM atas serangkaian peristiwa bentrokan penolakan relokasi pada 7 dan 11 September 2023. “Pertama, meminta menteri koordinator bidang perekonomian agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN (Proyek Strategis Nasional) berdasarkan Permenko RI Nomor 7 Tahun 2023,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/9).

Rekomendasi kedua Komnas HAM, lanjut Uli, ialah meminta menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tidak menerbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) di lokasi Pulau Rempang, mengingat lokasi belum jelas dan bersih (clear and clean).

Baca Juga: 

Ketiga, Komnas HAM meminta agar penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa kebijakan penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain. Kemudian, apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, maka pemerintah dan/atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga terdampak.

Selain itu, UU tersebut juga mengatur bahwa Pemerintah dan/atau korporasi wajib memberikan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip HAM. Proses penggusuran juga harus sesuai standar HAM.

Beberapa hal juga harus diperhatikan ketika proses penggusuran dilakukan, seperti amanat UU Nomor 11 Tahun 2005, yaitu perlindungan prosedural, tanpa intimidasi dan tanpa kekerasan, serta mengerahkan aparat secara proporsional.

Selanjutnya, rekomendasi keempat, Komnas HAM meminta Pemerintah melakukan dialog dan sosialisasi secara memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi, sebagai dampak pembangunan PSN.

Rekomendasi kelima, Komnas HAM meminta negara tidak melanggar hak atas tempat tinggal layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil di tingkat lokal maupun nasional.

Rekomendasi keenam, lanjut Uli, Komnas HAM meminta negara tidak melibatkan aparat dengan jumlah berlebih dalam proses relokasi dan proses pembangunan Kawasan Pulau Rempang Eco City.

Ketujuh, Komnas HAM meminta polisi mempertimbangkan penggunaan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang.

“Kedelapan, kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, dan masyarakat adat, harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang,” ujar Uli.

Insiden bentrokan di Pulau Rempang bermula dari rencana pemerintah menjadikan kawasan ini sebagai industri, perdagangan dan wisata dengan nama Rempang Eco-City. BP Batam ditunjuk untuk mengawal realisasi investasi proyek dengan target investasi Rp381 triliun pada 2080. Xinyi Group, perusahaan China, akan membangun pabrik kaca dan solar panel dengan kucuran modal Rp175 triliun atau USD11,5 miliar. 35 Ribu orang akan dipekerjakan di pabrik ini.

Proyek ini merelokasi penduduk Pulau Rempang yang sudah mendiami 16 kampung tua atau kampung adat sejak 1834. Upaya relokasi tidak mulus karena tak semua masyarakat bersedia meninggalkan kampung yang didiami sudah 5 hingga 6 generasi sejak ratusan tahun silam. Dampak penolakan adalah kericuhan yang berujung bentrokan antara warga dan aparat pada 7 dan 11 September 2023.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada warga. “Yang penting saya bekerja. Sampai kapan selesai, kita tunggu saja,” ujar Rudi menjawab pertanyaan wartawan soal tenggat pengosongan pada 28 September 2023. Rudi juga menegaskan bahwa pihaknya menunggu perintah pemerintah pusat.

RUdi menjelaskan, setelah kunjungan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada Minggu dan Senin lalu, warga mendapatkan pilihan tambahan lokasi untuk relokasi. Warga bisa memilih hunian di kawasan Dapur 3 atau Tanjung Banun. “Kami terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada warga agar selesai masalahnya,” kata Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait