JAKARTA (gokepri) – Delapan ASN Kementerian Ketenagakerjaan didakwa memeras Rp135,29 miliar dari pengurusan tenaga kerja asing. Sidang tuntutan membuka praktik yang berlangsung sejak 2017.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap delapan terdakwa dijadwalkan berlangsung Senin (30/3) pukul 10.00 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Para terdakwa adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.
Jaksa menyebut, para terdakwa memeras agen dan pemberi kerja yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Permohonan disebut tidak diproses bila permintaan uang atau barang tidak dipenuhi. Kasus ini berlangsung di Kemenaker sepanjang 2017–2025. Dalam periode itu, terdakwa diduga mengumpulkan Rp135,29 miliar.
Baca Juga: Hasil Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Noel Cs di Kemenaker Capai Rp 201 Miliar
Selain uang, sejumlah terdakwa juga meminta barang, antara lain satu unit mobil Innova Reborn dan sepeda motor Vespa Primavera 150. Uang tersebut diduga mengalir ke masing-masing terdakwa dengan nilai berbeda. Haryanto disebut menerima Rp84,72 miliar, Wisnu Rp25,2 miliar, Putri Rp6,39 miliar, Alfa Rp5,24 miliar, Devi Rp3,25 miliar, Gatot Rp9,48 miliar, Jamal Rp551,16 juta, dan Suhartono Rp460 juta.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Lucy Ermawati dengan anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.
RPTKA merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Praktik pemerasan dalam pengurusannya dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi.
Para terdakwa dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. ANTARA
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Apa Respon Kemenaker?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








