Daerah dengan Inflasi Rendah Dapat Insentif Fiskal, Ini Daftarnya

Calon Gubernur Bank Indonesia
Menkeu Sri Mulyani dalam Ground Breaking Pembangunan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Minggu (22/1/2023). Foto: istimewa

Jakarta (gokepri) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan insentif fiskal kepada sejumlah daerah atau pemerintah daerah yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi daerahnya. Anggaran yang dikeluarkan pada paruh pertama tahun 2023 ini sebesar Rp330 miliar.

Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 67 Tahun 2023 yang baru dirilis pemerintah dan berlaku mulai 3 Juli 2023. Beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, dari anggaran yang diberikan dengan total Rp330 miliar tersebut, paling tinggi diberikan Rp12,29 miliar per daerah dan paling rendah Rp8,89 miliar.

HBRL

“Bagi daerah yang telah mampu mengendalikan angka inflasinya perlu menjadi contoh dan diberikan apresiasi,” kata Luky, Senin (31/7). Terdapat empat kriteria yang menjadi landasan penilaian. Pertama, pelaksanaan sembilan upaya dalam menindaklanjuti pengendalian inflasi pangan di daerah.

Kedua, kepatuhan penyerahan laporan kepada Kemendagri yang menunjukkan jumlah laporan yang disampaikan pemda dalam pengendalian inflasi pangan kab/kota. Ketiga, peringkat inflasi itu sendiri, dan yang terakhir rasio realisasi belanja tagging inflasi terhadap total belanja daerah.

Dia berharap insentif fiskal ini akan diarahkan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan prioritas masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Adanya pemberian apresiasi ini juga diharapkan bisa memacu daerah lain agar bisa termotivasi untuk menurunkan angka inflasi di daerahnya. Penerima insentif ini didasarkan pada peringkat terbaik sehin

Penyerahan insentif fiskal dalam pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode pertama diberikan kepada:

Pemerintah Provinsi
1. DKI Jakarta
2. Kalimantan Tengah
3. Gorontalo

Pemerintah Kabupaten
1. Aceh Barat
2. Aceh Besar
3. Aceh Selatan
4. Gayo Lues
5. Indragiri Hilir
6. Bungo
7. Merangin
8. Banyuasin
9. Ogan Ilir
10. Bengkulu Utara
11. Bekasi
12. Garut
13. Pangandaran
14. Jepara
15. Sleman
16. Banyuwangi
17. Sintang
18. Kayong Utara
19. Sukamara
20. Minahasa Selatan
21. Halmahera Timur
22. Halmahera Selatan
23. Bangka Tengah
24. Pohuwato

Pemerintah Kota
1. Langsa
2. Gunungsitoli
3. Payakumbuh
4. Dumai
5. Bitung
6. Serang

***

Baca Juga: Lomba Memasak dengan Cabai Kering, Strategi Kreatif Menjaga Inflasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait