JAKARTA (gokepri) – Di hari pertama perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, KPU RI mencatat tidak ada calon yang mendaftar di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyampaikan perpanjangan pendaftaran ini dimulai pada 31 Agustus dan akan berlangsung hingga 1 September 2024. “Di hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, belum ada yang mendaftar,” ucap Idham.
Perpanjangan pendaftaran ini diperuntukkan bagi 43 daerah yang sebelumnya hanya memiliki satu calon tunggal. Pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 ini dibuka dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Jika hingga batas akhir pendaftaran tidak ada tambahan calon, tahapan Pilkada 2024 akan tetap dilanjutkan meski hanya ada calon tunggal yang mendaftar.
Idham menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 54 C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar setelah perpanjangan, maka pasangan calon tersebut akan dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan tahapan Pilkada.
Sebelumnya, pada tanggal 29 Agustus 2024, terdapat 43 daerah dengan calon tunggal yang tersebar di seluruh Indonesia. Daftar daerah tersebut mencakup satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. Berikut adalah rincian daerah yang memiliki calon tunggal:
– Pilkada Provinsi: Papua Barat
– Kabupaten dan Kota dengan Calon Tunggal:
– Aceh: Aceh Utara, Aceh Taming
– Sumatera Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara
– Sumatera Barat: Dharmasraya
– Jambi: Batanghari
– Sumatera Selatan: Ogan Ilir, Empat Lawang
– Bengkulu: Bengkulu Utara
– Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat
– Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang
– Kepulauan Riau: Bintan
– Jawa Barat: Ciamis
– Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes
– Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya
– Kalimantan Barat: Bengkayang
– Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan
– Kalimantan Timur: Kota Samarinda
– Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan
– Sulawesi Utara: Kepulauan Siau, Tagulandang Biaro
– Sulawesi Selatan: Maros
– Sulawesi Tenggara: Muna Barat
– Gorontalo: Puhowato
– Sulawesi Barat: Pasangkayu
– Papua Barat: Manokwari, Kaimana
ANTARA
***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca: Fenomena Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong, Jumlah Terus Meningkat dan 98 Persen Menang