Karimun (gokepri.com) – Besaran pajak hiburan di Karimun tetap mengacu pada pemerintah pusat sebesar 40 persen. Hanya saja, Bupati Karimun Aunur Rafiq memberikan Insentif Fiskal hingga menjadi 25 persen.
Ketentuan terkait insentif fiskal tersebut tertuang melalui Peraturan Bupati tentang pemberian insentif fiskal pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, kelab malam dan bar tahun 2023.
Dalam peraturan itu, Bupati Karimun memberi contoh perhitungan pemberian insentif fiskal atas PBJT jasa kesenian dan hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam dan bar.
Misalnya, wajib pajak hiburan memiliki pembayaran yang diterima atas jasa hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam dan bar sebesar Rp100 juta, maka besarnya pajak yang ditetapkan adalah 40 persen.
Sementara rumusan pemberian insentif fiskal adalah pembayaran yang diterima dikali tarif tarif pajak kemudian dikurangi pengurangan sehingga menghasilkan pajak yang harus dibayar.
Contohnya, pembayaran yang diterima Rp100 juta maka tarif pajak 40 persen sebesar Rp40 juta.
Sementara, persentase pemberian insentif sebesar 37,5 persen sebesar Rp15 juta dan jumlah pajak terutang Rp25 juta.
Maka pajak yang harus dibayar setelah diberikan insentif fiskal adalah sebesar Rp25 juta.
Ketua PHRI Karimun, Agustiyawarman menyambut baik kebijakan insentif fiskal yang diberikan Bupati Karimun kepada pelaku usaha khususnya tempat hiburan.
“Tentu saja kami mendukung penuh kebijakan pemberian insentif fiskal yang diberikan Pak Bupati,” ujar Agustiyawarman, Sabtu, 24 Februari 2024.
Kata Agustiyawarman, jika melihat aturan yang tertuang dalam Perbub tersebut, maka pajak hiburan yang dilaporkan ke Bapenda Karimun tetap 40 persen.
Namun dengan adanya insentif fiskal dari Bupati maka yang harus dibayarkan hanya sebesar 25 persen.
Penulis: Ilfitra