Bupati Karimun Ajak Seluruh Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Bupati Karimun Aunur Rafiq

Karimun (gokepri.com) – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengimbau seluruh masyarakat Karimun untuk mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah masing.

Pengibaran bendera merah putih sudah mulai dilakukan sejak 1 hingga 31 Agustus 2024.

Bukan hanya masyarakat, Bupati Rafiq juga mengajak seluruh pimpinan instansi, atau lembaga vertikal, direktur rumah sakit, camat, lurah dan kepala desa untuk memasang bendera merah serta umbul-umbul di halaman kantor masing-masing.

HBRL

Imbauan dan ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor:100/2718/TAPEM-SETDA/2024 tentang menyemarakkan peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.

“Saya mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024,” ujar Aunur Rafiq.

Ada 4 poin penting dalam surat edaran itu terkait pengibaran bendera merah putih diantaranya:

1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing masing mulai tanggal 1 s/d 31 Agustus 2024

2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu secara serentak sejak tanggal 01 Agustus 2024. Penggunaan logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 dan desain turunan merujuk pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)

3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain
desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing- masing

4. Agar Camat dan Lurah dapat menyampaikan himbauan Pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak mulai dari tingkat RT/RW Kelurahan dan Kecamatan.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait