JAKARTA (gokepri.com) – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat serah terima uang hasil dugaan pemerasan dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pendopo Pemkab Tulungagung. Demikian kronologis OTT yang disampikan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, tim penyidik memperoleh informasi soal rencana penyerahan uang dari salah satu OPD kepada Gatut. Kemudian tim KPK mendalami informasi tersebut.
“Tim mendapatkan informasi adanya rencana penyerahan uang dari salah satu dinas pada Bupati. Di-trigger adanya kebutuhan dari Bupati, sehingga disiapkan sejumlah uang,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada, Minggu (12/4/2026).
Budi menyebut, penyerahan uang dilakukan lewat perantara Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai ajudan Gatut. Menurut dia, penyidik KPK yang mendapati transaksi itu, kemudian meringkus sejumlah pihak beserta barang bukti usai uang berpindah tangan. “Uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini total sejumlah Rp 335 juta,” ujarnya.
Budi menyampaikan, KPK mengendus uang itu termasuk bagian dari total penerimaan sekitar Rp 2,7 miliar yang dihimpun Gatut dari 16 OPD di Pemkab Tulungagung. Empat pasang sepatu mewah senilai Rp 129 juta, salah satunya merek Louis Vuitton ikut disita dalam OTT itu.
“Bupati kerap meminta penggantian biaya pribadi, termasuk pembelian sepatu, berobat, hingga jamuan makan, kepada OPD,” ujar Budi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, OPD menyetor uang ke Gatut karena ada ancaman mundur dari jabatan. Bahkan mereka yang berani melawan perintah bisa langsung dihadapkan dengan surat pernyataan mundur.
Lewat ancaman itu, sambung dia, Gatut memaksa anak buahnya menuruti apapun keinginannya, termasuk setor uang. “Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” ucap Asep.
Dia pun mengungkap, dua skema permintaan Gatut kepada para kepala dinas. Pertama yaitu meminta secara langsung lewat ajudan, berupa setoran mulai Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
“Permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Jadi, datang ke OPD, nanti saya tambah anggaran OPD ini misalkan 10, nah dia minta dari situ, dari 10 itu minta sekian persen,” jelas Asep.
Adapun skema kedua adalah mematok sebesar 50 persen dari nilai anggaran bagi para OPD. “Kalau tadi ditambahkan (anggaran) Rp 100 juta, berarti dia minta Rp 50 juta, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD tersebut,” ujar Asep.
Dalam OTT di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (10/4/2026), penyidik KPK menciduk 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Sehari berselang, KPK menggiring Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta guna mengikuti pemeriksaan lanjutan.
KPK lalu mengumumkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. Gatut mengawali karier politik di partai PDIP. Kemudian Gatut loncat ke Partai Gerindra pada Pilkada 2024 dan menang hingga menjadi bupati Tulungagung.*
(sumber: republika.co.id)









