Batam (gokepri.com) – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau mengajak masyarakat untuk mengganti sertifikat tanah yang biasanya dicetak dalam format blanko menjadi sertifikat elektronik.
Kepala Kanwil BPN Kepri Sri Pranoto mengatakan penerapan teknologi informasi dalam pelayanan publik menjadi hal yang sangat penting, seperti produk layanan sertifikat elektronik tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyambut serius penerapan teknologi informasi dalam perkembangan teknologi modern di era revolusi industri 4.0 ini dengan menuangkannya dalam visi misi Tahun 2020-2025 dengan Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan.
Baca Juga: BP Batam Terima 4 Sertifikat BMN dari BPN Kepri
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan transformasi digital pelayanan pertanahan di Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
“Melalui peraturan ini, sertifikat yang sebelumnya dicetak dalam format blanko akan diubah menjadi dokumen elektronik yang disimpan secara digital dan dapat dicetak menggunakan secure paper,” kata Pranoto usai Rapat Implementasi Penerbitan Sertifikat Elektronik di lingkungan Kanwil BPN Kepri, di Harris Hotel, Kota Batam, Jumat, 3 Mei 2024.
Pranoto meyakini, sertifikat elektronik ini akan mempermudah dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah sekaligus sebagai mitigasi resiko terhadap kehilangan, kerusakan dan manipulasi data kepemilikan tanah.
Implementasi penerbitan Sertipikat Elektronik saat ini sudah dapat dilakukan oleh masyarakat. Untuk masyarakat yang telah memiliki Sertipikat Analog, saat ini dapat mengajukan permohonan untuk alih media menjadi sertifikat elektronik.
Adapun masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya atau belum memiliki sertifikat, maka pada saat masyarakat melakukan pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat untuk pertama kalinya dilakukan dengan penerbitan sertifikat elektronik.
“Ke depan, seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan deklarasi Kantor dengan layanan elektronik,” katanya.
Apabila Kantor Pertanahan di lingkungan tempat masyarakat telah melakukan deklarasi, maka seluruh layanan pertanahan di kantor tersebut merupakan layanan elektronik.
Pelayanan itu antara lain, layanan pertanahan untuk peralihan hak karena jual beli, layanan pemecahan, penggabungan dan pemisahan bidang tanah, pelayanan pendaftaran hak untuk pertama kali dan pelayanan pertanahan lainnya.
“Keseluruhan layanan tersebut akan menghasilkan produk sertifikat elektronik pada akhirnya,” ujarnya.
Pranoto berharap dengan implementasi kebijakan sertifikat elektronik ini menjadi momentum bagi masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih berkualitas.
“Semoga hari ini menjadi momentum bagi kita semua untuk mewujudkan transformasi digital pelayanan pertanahan di Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi