BATAM (gokepri) – BP Batam meluncurkan SAPA Batam untuk mempercepat penyelesaian masalah hukum. SAPA Batam menyediakan layanan pengaduan digital yang mudah diakses dan diproses dalam 20 hari.
Satuan Tugas Penanganan Pengaduan dan Permasalahan Hukum atau SAPA Batam diluncurkan oleh Biro Hukum dan Organisasi BP Batam.
SAPA Batam diresmikan oleh Pelaksana harian Kepala BP Batam, Purwiyanto, yang didampingi Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna, pada Kamis (17/10/2024) pagi di Balairung Sari BP Batam.
Peluncuran ini dihadiri oleh berbagai tamu termasuk Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam, Bambang Trikoro; Wakil Ketua KADIN Kota Batam, James Simaremare; Direktur Utama PT Persero Batam, Arkham S. Torik; Direktur Utama PT. Air Batam Hulu-Hilir, Mujiaman Sukirno; serta perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM), organisasi pengusaha, tokoh masyarakat, dan pejabat BP Batam.
Dalam sambutannya, Purwiyanto mengapresiasi Biro Hukum dan Organisasi atas inisiatif pembentukan SAPA Batam. Sebagai lembaga yang mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), BP Batam berwenang menerbitkan produk hukum seperti Peraturan Kepala BP Batam (Perka BP Batam) untuk mendukung kegiatan usaha di Batam. Dalam pelaksanaannya, tentu ada tantangan terkait dengan produk hukum tersebut.
“Hadirnya SAPA Batam merupakan komitmen BP Batam dalam mempercepat penyelesaian pengaduan permasalahan hukum. Kami berharap SAPA Batam mampu menangani pengaduan dengan cepat, mudah, murah, dan pasti,” ujar Purwiyanto.
Baca: SAPA Batam, Inovasi BP Batam Hadirkan Layanan Digital Pengaduan Hukum
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna, menjelaskan SAPA Batam telah menyediakan aplikasi pengaduan berbasis web, memungkinkan masyarakat menyampaikan aduan secara online.
Pelapor bisa mengakses tautan SAPA Batam melalui website resmi BP Batam, dan sistem ini dirancang dengan antarmuka yang ramah pengguna serta mudah diakses melalui smartphone, mempercepat proses pelaporan dan tanggapan.
Setelah diterima, aduan akan ditelaah oleh tim Satgas untuk diproses dalam waktu maksimal 20 hari.
“Tujuan utama SAPA Batam adalah meminimalisir permasalahan hukum yang tidak terselesaikan. SAPA juga berarti Solutif, Adaptif, Profesional, dan Akuntabel, yang menjadi landasan kami dalam menjalankan tugas ini,” ujar Alex.
Ia berharap layanan ini bisa dimanfaatkan oleh mitra kerja dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi atau klarifikasi terkait produk hukum BP Batam. BP BATAM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








