Batam (gokepri.com) – Badan Pengusahaan (BP) Batam beberkan fakta mengenai status tanah landing point Jembatan Batam Bintan (Babin) yang disebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum diselesaikan BP Batam.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Harlas Buana menegaskan BP Batam sudah memproses status tanah untuk landing point Jembatan Babin wilayah Batam ke Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau (Kepri), Kementrian PUPR.
Bahkan proses penerbitan dokumen tanah untuk landing point itu kata Harlas sudah diproses sejak Januari 2023 ke Kantor BPJN Kepri.
Baca Juga: Pembangunan Landing Point Jembatan Babin Berharap BP Batam
Namun hal itu terkendala adanya perhantian pimpinan di Kantor BPJN Kepri, Kementrian PUPR maka harus menunggu hingga serah terima jabatan dari pejabat yang lama ke pejabat yang baru.
“Jadi kami tunggu, akhirnya di awal Februari pada tanggal 8 Februari 2023 kami sudah siapkan dan serahkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) untuk ditanda tangani oleh Kepala Kantor BPJN Kepri,” ujarnya, Senin 7 Agustus 2023.
Namun ternyata Kepala Kantor BPJN Kepri belum menandatangani dokumen tanah tersebut, karena ada yang perlu direvisi.
Kepala Kantor BPJN Kepri pun mengundang BP Batam untuk rapat terkait surat perjanjian atas tanah landing point Jembatan Babin. Hal itu karena surat perjanjian tanah tersebut berbeda dengan daerah yang lainnya.
“Waktu itu kami sudah menjelaskan kalau di sini (Batam) tanahnya berbentuk HPL. Sehingga membutuhkan adanya SPPT antara penerima alokasi dengan BP Batam,” kata Harlas.
Kepala Kantor BPJN Kepri lalu meminta waktu untuk mempelajari surat perjanjian yang diajukan oleh BP Batam.
Beberapa bulan kemudian, Kantor BPJN Kepri menyampaikan revisi SPPT, yang salah satunya adalah merevisi judul. Sebelumnya yang berjudul Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah, diganti menjadi Nota Kesepakatan.
“Setelah itu kami sudah sampaikan, sesuai PP 18 tahun 2021, bukan Nota Kesepakatan. Antara penerima alokasi dengan BP Batam, itu bentuknya adalah perjanjian,” kata Harlas.
Harlas menegaskan pada prinsipnya BP Batam sudah menyampaikan penyesuaian SPPT dari Kantor BPJN Kepri.
Namun karena adanya pergantian pimpinan dan perlunya pendalaman status tanah di Batam oleh Kepala Kantor BPJN Kepri yang baru, maka proses SPPT ini menjadi panjang.
“Asumsi kami minggu lalu itu sudah ditanda tangan. Tapi ada revisi lagi tadi pagi (Senin pagi). Kemudian sorenya (Senin sore), kami sudah menerima kembali hasil revisi terakhir SPPT dari Kantor BPJN Kepri dan sudah langsung ditindak lanjuti dengan mengirimkan asli SPPT untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor BPJN Kepri,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








