Batam (gokepri.com) – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggandeng Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) untuk menjadi penilai independen kinerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Kolaborasi itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal sekaligus implementasi Perpres No.42/2020. Perpres itu tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadia mengatakan BKPM akan melibatkan Hipmi sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam memberikan pelayanan investasi.
Bahlil menegaskan jika ada pemerintah daerah yang tidak memberikan pelayanan investasi dengan baik, maka sanksi yang diberikan sampai dengan penundaan dana alokasi umum daerah.
Saat ini, setiap investasi yang memperoleh insentif, wajib mengalokasikan sebagian pekerjaannya ke pengusaha daerah.
Selanjutnya akan dibentuk tim independen dari BKPM untuk menghindari terjadinya nepotisme.
“Saya minta kepada Hipmi, jadi yang didorong itu pengusaha yang benar. Jangan yang bisnisnya gak jelas. Ini harus kolaborasi. BKPM akan bentuk Tim Independen. Kalau bagus silahkan pakai Hipmi. Kalau tidak bagus, jangan! Karena ini negara,” katanya melalui keterangan pers.
Bahlil menjelaskan bahwa investasi merupakan salah satu instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 30 persen.
Menurut Bahlil, lapangan pekerjaan merupakan salah satu faktor penentu dalam mendorong sektor konsumsi dan bermuara pada investasi.
“Dalam rangka percepatan investasi, BKPM membangun satu strategi bahwa kita harus menjemput bola serta strategi percepatan untuk memberikan perizinan berusaha. Pengusaha tidak boleh mengatur negara, negara yang mengatur pengusaha, tetapi negara tidak boleh semena-mena karena pengusaha ini adalah pahlawan yang menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan negara,” jelasnya.
Ketua Umum Hipmi Mardani H Maming mengatakan kolaborasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja terkait bagaimana investor asing dapat bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ini menjadi energi baru bagi peningkatan pengusaha yang ada di daerah maupun nasional. Jangan sampai pengusaha asing mempunyai kekuatan ekonomi yang hebat di Indonesia karena memiliki seluruh fasilitas dari hulu sampai dengan hilir.
“Kami tidak menolak asing. Kami sangat menerima investor-investor dari asing, hanya kita meminta adanya intervensi dari pemerintah, khususnya BKPM agar kerja sama dengan pengusaha nasional dan pengusaha daerah, sehingga bersinergi dan saling bercengkraman bersama-sama untuk menuju ekonomi Indonesia yang lebih baik lagi,” katanya.
Ketua Umum Hipmi Kepri Huzeir Zul berharap dengan kolaborasi dengan BKPM, PSTP di setiap daerah dapat meningkatkan pelayanan dalam pengurusan perizinan yang lebih cepat dan mudah sehingga mampu meningkatkan daya saing pengusaha lokal dengan pengusaha asing.
“Tidak ada lagi perizinan yang berbelit-belit dan lama, apalagi untuk teman-teman pengusaha pemula yang memiliki banyak keterbatasan disegala aspek. HIPMI di setiap tingkatan menilai dinas PTSP-nya masing-masing. BPD Hipmi kepri menilai PTSP provinsi, dan Hipmi di tingkat BPC menilai kinerja PTSP di kabupaten dan kota masing-masing wilayah,” papar dia. (Can)









