Ada amalan yang tidak boleh dilewatkan bahkan hukumnya wajib saat Ramadhan yakni membayar zakat fitrah. Amalan ini dimaksudnya untuk menyucikan kembali diri seorang muslim dengan membantu meringankan beban orang yang tidak mampu.
Secara spesifik, zakat fitrah ditujukan pada fakir, miskin, hamba sahaya, orang yang memiliki banyak utang, mualaf, orang yang berjuang di jalan Allah, ibnu sabil, dan amil zakat.
Bentuk zakat fitrah biasanya berupa makanan pokok seperti beras. Namun, di zaman seperti sekarang banyak muslim memilih berzakat dalam bentuk uang yang diserahkan pada amil zakat dengan nominal seharga beras.
Nah, jika dikatakan wajib dikeluarkan saat Ramadhan, kapan batas akhir membayar zakat fitrah supaya tidak kehilangan amalan kebaikan yang satu ini?
Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar menjelaskan, batas akhir membayar zakat adalah sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri dan hukumnya wajib ditunaikan.
“Jika lewat dari batas tersebut, maka jatuhnya bukan lagi zakat, melainkan sedekah,” katanya.
Namun sebagian muslim, ada yang membayarkan zakat di awal Ramadhan. Hal ini pun disunahkan, sebagaimana termaktub di dalam salah satu kitab ulama Mazhab Syafi’i, yaitu:
وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِطْرَةِ مِنْ أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِاَنَّهَا تَجِبُ بِسَبَبَيْنِ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَالْفِطْرِ مِنْهُ فَإِذَا وُجِدَ أَحَدُهُمَا جَازَ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْآخَرِ كَزَكَاةِ الْمَالِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ وَقَبْلَ الْحَوْلِ ……
Artinya: “Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul… ,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).
Seperti dikatakan di awal, zakat ini dimaksudkan untuk menyucikan diri seorang muslim. Tidak hanya itu, zakat juga menyempurnakan ibadah puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Sebagaimana dalam salah satu riwayat hadist, Rasulullah SAW bersabda:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan yang keji sekaligus sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang-siapa yang menunaikannya sebelum shalat id, maka ia merupakan zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat id, maka ia termasuk salah satu sedekah (yang sunnah).” (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud).*
(sumber: okezone.com)