Jakarta (gokepri.com) – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menaikkan tarif umroh dari Rp20 juta menjadi Rp26 juta bagi muslim yang hendak menunaikan ibadah umroh di masa pandemi virus Corona (Covid-19). Tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Menteri Agama periode 2019-2020 Fachrul Razi.
“Menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh Referensi (BPPIU Referensi) masa pandemi sebesar Rp26 juta,” bunyi Keputusan Menteri Agama tersebut dikutip Senin (18/1).
Penetapan tarif standar umroh di tengah pandemi meliputi tiga komponen pembiayaan. Yakni, biaya pelayanan jamaah umroh di Indonesia, biaya pelayanan jamaah umroh dalam perjalanan, dan biaya pelayanan jamaah umroh di Arab Saudi.
Tiga komponen itu turut memperhitungkan biaya penerbangan pulang pergi bagi jemaah dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya. Angka tersebut menjadi pedoman wajib bagi Kemenag dan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Kemenag akan bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU.
Pengawasan dilakukan agar layanan yang diberikan kepada jemaah umroh sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan Covid-19. Sementara PPIU wajib merujuk edaran tersebut dalam menetapkan BPPIU sesuai standar pelayanan minimal dan protokol Kesehatan Covid-19.
Aturan tersebut juga mengingatkan pihak PPIU yang menetapkan biaya umroh di bawah Rp26 juta. Kemenag tidak langsung menetapkan sanksi pada PPIU tersebut.
“Dalam hal PPIU menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh,” bunyi keputusan tersebut.
Sebelum masa pandemi, Kemenag telah menetapkan biaya referensi penyelenggaraan umroh sebesar Rp20 juta. Angka itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh.








